Serang, bantencom – Sebanyak 3.746 narapidana di Provinsi Banten mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-69 tahun 2014. Remisi diserahkan langsung Plt. Gubernur Banten, H. Rano Karno, SIP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Serang,Minggu,17/08. usai melaksanakan Upacara Peringatan HUT RI ke-69. Hadir dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Banten, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Banten, para Kepala Satuan Kerja Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan para pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur menjelaskan, sebanyak 3.746 narapidana yang mendapat remisi sebanyak 153 narapidana bebas, dan sebanyak 3.593 narapidana mendapat remisi pengurangan hukuman. Usai penyerahan remisi, Plt. Gubernur meninjau blok-blok lembaga pemasyarakatan kelas IIa Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Danan Purnomo, SH, M.Si, menjelaskan, tujuan pemberian remisi, untuk memberikan kesadaran kepada seluruh masyarakat, khususnya para narapidana, bahwa mereka bagian integral bangsa indonesia untuk memberikan kontribusi positif dengan melaksanakan pembangunan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, remisi juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan kepada narapidana atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang.
(ridwan)