25.4 C
Serang
4:05:08 (1 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

99 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi Lebaran

Serang, bantencom – Sebanyak 99 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon menerima remisi hari raya Idul Fitri 1435 H.

“Dari 99 napi itu di antaranya enam orang bebas,” kata Kepala Lapas Kelas II Cilegon Hendro Susilo saat dihubungi wartawan.

Ia mengatakan, saat ini jumlah tahanan tercatat 213 orang terdiri dari titipan kejaksaan dan kepolisian. Mereka para napi tersebut terlibat kasus kriminal pencurian, kejahatan seksual, korupsi dan narkoba.

Pihaknya memberikan pengurangan masa hukuman itu karena dinilai berkelakuan baik. Pengurangan masa hukuman itu ada 15 hari sampai tiga bulan.

“Kami setiap perayaan keagamaan maupun HUT RI memberikan pengurangan hukuman bagi napi yang memiliki syarat itu,” ujarnya.

Menurut dia, Lapas Kelas II Cilegon itu memiliki dua gedung dengan 12 kamar dan saat ini sebanyak 200 lebih.
Mereka para napi juga ada titipan dari luar daerah.

Pihaknya juga bekerja sama dengan instansi lain untuk pembinaan napi antara lain Kementerian Agama (Kemenag), dan instansi Pemkot Cilegon.

“Dengan pembinaan ini diharapkan mereka para napi setelah bebas memiliki keahlian dan ketrampilan,” katanya.
(ridwan)

Related posts

Rano Resmi Jabat Gubernur Banten

Ridwan Salba

Kapolda Banten, Perwira Polisi Bermain Perkara Akan Dipecat

Ridwan Salba

Dugaan Kasus Yang Mandeg di Kejati

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy