24.7 C
Serang
1:29:49 (23 September, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

Aksi buruh akan digelar kembali

Serang,bantencom– Aksi buruh akan segera digelar kembali,salah satu tuntutannya adalah penarikkan dana JHT(jaminan hari tua)yang ada di PT Jamsostek.
      Hal ini di prakarsai ole Front Nasional Tolak BPJS SJSn,dikarenakn menurut mereka akan menambah penderitaan para buruh dan sangat menguntungkan pemerintah.
   Berikut adalah ungkapan yang dipaparkan Front Nasional tolak BPJS tersebut  : TOLAK BPJS SJSN DENGAN TARIK JHT JAMSOSTEK MASAL
1. Rakyat DITINDAS dipalakin setiap bulan dipaksa membayari iuran BPJS KESEHATAN dengan pelayanan dasar melalu PUSKESMAS DAN KLINIK PPK serta RAWAT INAP RUMAH SAKIT UMUM MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA Masyarakat yang akan mendapat pelayanan kesehatan adalah mereka yang membayar iuran premi asuransi, Dalam PP & PERPRES tidak disebutkan besarnya iuran tapi berdasarkan draft RPP&RPERPRES dan Usulan Pokja BPJS ada 3 kelompok kepesertan yaitu Kelompok miskin atau Penerima Bantuan Iuran dengan premi yang harus dibayar sebesar Rp.22.500/perorang/bln dan berhak mendapat pelayanan kesehatan kelas 3, Kelompok yang menginginkan pelayanan kelas 2 membayar Rp.49.000/perorang per bulan sedangkan Kelompok yang menginginkan Pelayanan Kelas 1 harus membayar premi Rp.59.000 /perorang perbulan, Sedangkan yang menerima upah diwajibkan membayar iuran 5 % setara (UMK Rp 2200.000 x 5% :Rp110.000/bulan)
2. Iuran penerima upah ke BPJS untuk program JKes, JK, JKK, JHT, JP (JKesehatan:5%, JK: 1%-JKK:1%-JHT:5,7%, JPensiun:8% ttl iuran lima program BPJS :20,7% ) di bayar pekerja 6 % perbulan- dibayar pemberikerja 14,7% perbulan setara (UMK Rp2200.000 x 20,7% :Rp455.400/bln dibayar pekerja/buruh Rp132.000/bln-pemberikerjaRp323,400/bln).
3. Dalam Pasal 17 UU SJSN disebutkan yang akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang terregister atau tercatat membayar iuran. Jadi implikasinya kalau yang tidak tercatat atau tercatat tapi belum membayar iuran atau punya tunggakan kemungkinan besar akan ditolak atau tidak akan mendapat layanan dari rumah sakit & PUSKESMAS PPK.
4. Tim Pokja BPJS mengajukan Penerima Bantuan Iuran untuk rakyat Miskin sebesar Rp 22.200 per orang per bulan dengan jumlah rakyat miskin 96,4 juta sehingga total sekitar Rp 25, 5 Trilyun tapi Menkeu hanya menyetujui Rp.19.500 per orang dengan orang miskin yang ditanggung sebesar 86 juta atau total Rp. 16.77 Trilyun, perlu diperhatikan Penerima Bantuan Iuran bentuknya adalah subsidi yang sifatnya sementara dan setiap saat bisa dihapuskan, sehingga rakyat miskin harus membayar secara penuh atau ikut audisi FAKIR MISKIN.
5. Yang cukup menarik untuk diperhatikan juga penentuan besarnya orang miskin yang akan mendapat bantuan Iuran Tim POKJA BPJS mengajukan 96 juta orang dan yang disetujui 86 juta Orang. Sementara selama ini pemerintah menyatakan berdasarkan data BPS misalnya tahun 2012 orang miskin itu sekitar 30 juta orang. Ini menunjukkan data orang miskin yang sebenarnya atau untuk menjadi lahan korupsi baru dengan mengkorupsi dana APBN-PBI dengan alasan untuk orang miskin ?
Itulah sebagian keburukan-keburukan SJSN yang dianggap akan memberikan jaminan sosial bagi masyarakta ternyata hanya akan menambah beban atau penderitaan baru bagi masyarakat. Selain itu, ternyata tidak semua jenis layanan kesehatan dijamin oleh sistem tersebut. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah (lihat pasal 25 ayat a sampai n PERPRES No, 12 Tahun 2013) . Dengan demikian, jika seorang pasien yang dirawat akibat wabah tertentu seperti DBD maka ia tidak berhak mendapatkan layanan gratis alias harus bayar. Ini merupakan strategi agar BPJS terhindar dari pembayaran klaim yang membengkak tajam.
1 JANUARI 2014 JAMSOSTEK DINYATAKAN BUBAR TANPA LIKUIDASI
Pekerja/buruh peserta program JAMSOSTEK (JHT.JK.JKK.JPK) melalui PT Jamsostek akan mengalami kekacauan dengan Di bubarkanya PT Jamsostek tanpa LIKUIDASI sehingga dapat mengancam hak pekerja/buruh pada saat mengambilnya, lalu siapa yang harus bertanggung jawab, bagaimana jika terjadi kehilangan sebagian hak atau keseluruhan.Dengan dinyatakan 1 Januari 20014 PT Jamsostek dinyatakan bubar maka secara administrasi hak dan kewajiban yang mengikat antara PT Jamsostek (Persero) dengan Peserta menjadi hapus pada saat bersamaan Bubarkanya PT Jamsostek. Sedangkan dalam ketentuan UU BPJS Peserta adalah setiap orang yang telah mendaftar serta membayar iuran. Ancaman dana pekerja/buruh akan jadi bancaan adalah nyata serta patut di waspadai mengingat pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan dana JHT Jamsostek 147 Triliun ke BPJS SJSN, Jika hal itu adalah Presiden RI lalu bagaimana mekanismenya mengingat peristiwa Bank Century adalah bukti jika Pemerintah cq Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban.
BAHAYA KAPITALISME NEOLIBERAL GLOBAL (WTO)
Konsep BPJS-SJSN yang ditetapkan di Indonesia, ini merupakan bagian dari Konsesus Whasington dalam bentuk program SAP (Structural Adjustment Program) yang diimplemetasikan dalam bentuk LoI antara IMF dan Pemerintahan Indonesia untuk mengatasi krisis .Sebelum membantu negara-negara yang terkena krisis, sesuai dengan isi dari Konsensus Washington, IMF menyarankan negara-negara tersebut mengimplementasikan 10 elemen sebagai berikut: (1) disiplin fiskal; (2) prioritas pengeluaran publik; (3) reformasi pemungutan pajak; (4) liberalisasi finansial; (5) kebijakan luar negeri yang mendorong persaingan; (6) liberalisasi perdagangan; (7) mendorong kompetisi antara perusahaan asing dan domestik untuk menciptakan efisiensi; (8) mendorong privatisasi; (9) mendorong iklim deregulasi; (10) pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual. Jika dipersingkat dari 10 elemen di atas adalah, liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi.Dan ketiga syarat tersebut harus dilakukkan bagi negara yang ingin dibantu oleh IMF.Program penyesuaian struktural ini meliputi liberalisasi impor dan pelaksanaan sumber-sumber keuangan secara bebas (liberalisasi keuangan), devaluasi mata uang, pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter dengan pembatasan kredit untuk rakyat, pengenaan tingkat suku bunga yang tinggi, penghapusan subsidi, peningkatan harga-harga public utilities (kebutuhan rakyat), peningkatan pajak, menekan tuntutan kenaikan upah, liberalisasi investasi terutama investasi asing (MNC) dan privatisasi. Program SAP inilah yang diterapkan IMF kepada negara-negara pasiennya di seluruh dunia termasuk Indonesia . Delapan kali penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Indonesia dan IMF selama periode 1997-2002, merupakan implementasi SAP ini, hasilnya adalah undang-undang justru semakin membuat rakyat menderita dan semakin kokohnya penjajahan sosial dan ekonomi di Indonesia melalui liberalisasi dan swastanisi pengelolaan sumberdaya alam serta komersialisasi layanan publik. Di Bidang Ekonomi lahirlah UU PMA , UU Migas, UU Minerba, UU SDA yang semuanya merugikan rakyat dan mengokohkan penjarahan kekayaaan milik rakyat oleh para kapitalis baik lokal maupun asing, sedang dibidang Pendidikan muncul UU Sisdiknas dan UU BHP yang melahirkan swastanisasi dan komersialisasi layanan pendidikan. Dalam bidang kesehatan ini lahirlah UU SJSN dan BPJS sebagai pelengkap komersialisasi dan swastanisai layanan publik di bidang kesehatan.serta bidang perburuhan UU Ketenagakerjaan, dan UU PPHI.
Hampir semua undang-undang yang disahkan oleh DPR adalah pesanan asing bahkan kebanyakan Draftnya sudah dibuat oleh mereka dan DPR hanya bertugas untuk mensahkan saja. Pembuatan UU tersebut merupakan bagian dari paket reformasi jaminan sosial dan keuangan pemerintah yang digagas oleh ADB pada tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati.Hal tersebut terungkap dalam dokumen Asian Development Bank (ADB) tahun 2006 yang bertajuk, “Financial Governance and Social Security Reform Program (FGSSR).” Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan: “Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain.” Nilai pinjaman program FGSSR ini sendiri sebesar US$ 250 juta atau Rp 2,25 triliun dengan kurs 9.000/US$. Dalam dokumen tersebut antara lain disebutkan bahwa ADB terjun langsung dalam bentuk bantuan teknis : “ADB Technical Assistance was provided to help develop the SJSN in line with key policies and priorities established by the drafting team and other agencies.” (Bantuan Teknis dari ADB telah disiapkan untuk membantu mengembangkan SJSN yang sejalan dengan sejumlah kebijakan kunci dan prioritas yang dibuat oleh tim penyusun dan lembaga lain). Dalam Dokumen Tahap I FGSSR disebutkan : Untuk mengembangkan sistem jaminan sosial , Phase I akan (i) mengalihkan institusi tertkait dengan pelaksanaan asuransi soisial wajib dan program sosial dibawah pengawasan otoritas jasa keuangn (ii) menigkatkat tata kelola dan pengawasan system asuransi sosial yang wajib dan system jaminan sosial yang ada ….(vii) membangun UU baru dan Badan Baru untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Akhirnya Tahun 2004 ditetapkan UU SJSN dan Tahun 2011 dibentuk BPJS. Setelah UU SJSN disahkan ILO Jakarta yang hampir tidak terdengar kiprahnya di bidang jaminan sosial selama 7 tahun terakhir pasca pengesahan UU SJSN, kini bangkit membantu pemerintah Indonesia dan para pemangkunya dengan mengusung isu “social security and social protection floor”- perlindungan sosial universal untuk seluruh penduduk. Dari pertemuan ILO tersebut, terungkap pula bahwa World Bank Jakarta tengah mempersiapkan skenario implementasi program jaminan pensiun SJSN. Mitchell Winner, pakar jaminan pensiun World Bank Jakarta, menyampaikan desain reformasi program jaminan pensiun dan perluasan kepesertaan jaminan pension,
TUNTUTAN AKSI :
1. 1 JANUARI 2014 PT JAMSOSTEK (PERSERO) DINYATAKAN BUBAR TANPA LIKUIDASI MAKA PEKERJA/BURUH PESERTA PROGRAM JAMSOSTEK AKAN TARIK DANA JHT JAMSOSTEK SEJUMLAH 147 TRILIUN DI PT JAMSOSTEK (PERSERO) DENGAN PAKSA.
2. PEMERINTAH Cq MENTERI TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI, MENTERI BUMN, MENTERI KUANGAN AGAR MEMERINTAHKAN KEPADA PT JAMSOTEK (PERSERO) UNTUK MENYERAHKAN SALDO DANA JAMINAN HARI TUA (JHT) KEPADA PESERTA PROGRAM JAMSOSTEK (PEKRJA/BURUH) SEBELUM 1 JANUARI 2014.
3. PRESIDEN AGAR MENGELUARKAN PERPU BPJS – SJSN YANG BERMUATAN JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA YANG DI SELENGGARAKAN OLEH NEGARA
4. JIKA PEMERINTAH TETAP MEMBANDEL MAKA FRONT NASIONAL AKAN TERUS MENERUS MEMBOIKOT MENOLAK MELAWAN PENINDASAN ASURANSI WAJIB BPJS SJSN SAMPAI DENGAN PEMERINTAH MEREALISASIKAN JAMINAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT SEBAGAIMANA PERINTAH UUD 1945 PANCASILA.
Jakarta, 11 Desember 2013. <MK>
 

Related posts

Piala Presiden, Mitra Kukar Tundukan PSM Makasar

Ridwan Salba

Gerak Cepat, FKPPI Banten Bantu Korban Tsunami

Ridwan Salba

Sopir Angkot Meninggal Mendadak Saat Memperbaiki

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy