Serang, bantencom – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 51 item dokumen dari hasil penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kantor Biro Umum di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten di Serang, Rabu.
“Sesuai dengan berita acara penyitaan dokumen yang saya tanda-tangani, ada 51 item dokumen yang disita KPK dari dua ruangan yakni ruangan Sekda dan Biro Umum,” kata Asisten Daerah Administrasi Umum (Asda III) Pemprov Banten HM Yanuar usai mendampingi penyidik KPK keluar Kantor Setda Banten Rabu petang.
Penyidik KPK keluar dari gedung Setda Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syekh Nawawi Kecamatan Curug Kota Serang sekitar pukul 19.45 WIB dengan membawa sejumlah dokumen dalam dua kardus dan satu tas koper. Sekitar 12 penyidik langsung masuk ke dalam tiga mobil Kijang Inova yang terparkir di kantor Setda Banten.
Yanuar mengatakan, penyitaan dokumen dari penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus sengkete Pilkada Lebak dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ia mengatakan, dokumen yang disita tersebut tujuh item diantaranya dari ruangan Sekda Banten Muhadi berupa empat item dokumen elektronik yakni hard disk dan laptop. Sedangkan 44 item dokumen lainnya berasal dari ruang bendahara Biro Umum.
“Tadi penyidiknya ada sekitar 12 orang, salah satunya saya lihat namanya pak Novel,” kata Mohamad Yanuar
Ia mengatakan, sesuai surat tugas yang ditunjukan ke Pemprov Banten, penyidik KPK melakukan pemggeladahan di dua ruangan yakni Kantor Sekda Banten dan Kantor Biro Umum.
“Sesuai surat tugas yang ditunjukan ke kami, penyidik KPK hanya menggeledah dua kantor yakni Biro Umum dan ruangan Sekda. Namun kebetulan Sekda pak Muhadi lagi tugas ke Bandung,” kata Yanuar yang mengaku dimintai untuk mendampingi KPK melaksanakan tugasnya.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”