Lagi – lagi kekerasan terhadap anak terjadi.
Serang – Bantencom.
Telah terjadi penganiayaan dan menyebabkan meninggal dunia terhadap anak balita bernama Ratifah Rafsani Ahmad yang berusia tiga tahun, korban anak satatu – satunya pasangan Sutinah dan Ahmad Rojali.
Alamat perum Griya Asri cluster Mahoni blok B.14/30 desa Cikande kecamatan Cikande Serang Banten. Terjadi pada hari Senin 31/07, sekira jam 10.00 pagi, dan ditemukan oleh ibu korban pada jam 18.00.
Ibu korban sepulang bekerja.
Kedua orang tua korban sehari – hari bekerja disebuah perusahaan, selama mereka bekerja sang anak diasuh oleh pelaku, rumah pelaku tak jauh dari rumah korban, sekitar setengah kilo meter, yaitu kampung Pabuaran, desa Cikande, kecamatan Cikande Serang Banten.
Pelaku yang bernama Sani 35th bekerja selama satu bulan yaitu mengasuh korban, namun entah mengapa pelaku melakukan perbuatan keji terhadap seorang balita, menganiaya korban hingga meninggal dunia,sungguh kejam memang.
Kemarahan pelaku berawal dari dilarangnya pacar pelaku yang sering apel hingga larut malam oleh ibu korban, entah setan apa yang merasuk pada benak pelaku, sehingga kemarahan itu dilampiaskan pada korban yang tak lain adalah asuhannya.
Pelaku bernama Sani, yang telah menjanda dua kali dan beranak satu, rumah pelaku tak jauh dari rumah korban, yaitu kampung Pabuaran desa Cikande kecamatan Cikande Serang Banten.
Kejadian bermula pelaku sakit hati kepada ibu korban, karena ibu korban sering menegor karena pelaku sering ada yang apel hingga larut malam.
Hingga pelaku melampiaskan amarahnya pada korban yang bernama Ratifah Rafsani Ahmad.
Awalnya korban rewel, suka main air dan susah dikasih makan, sehingga pelaku naik pitam, awalnya korban dipukul pada bagian tangan dan bahu, setelah tak berdaya, korban dimasukkan kedalam ember yang berisi air dalam keadaan kepala dibawah.
Setelah korban diketahui sudah meninggal dunia, lalu pelaku meninggalkannya. Sempat dipergoki warga, namun pelaku bilang mau pulang dulu, si dede lagi sama pamannya, ujar Yono warga sebelah rumah korban.
Korban telah dikebumikan didaerah Anyer Serang Banten, yang merupakan alamat ibu korban.
Kini pelaku telah diamankan di mapolres kabupaten Serang Banten, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan kejinya.
pelaku dikenakan pasal berlapis, pembunuhan berencana yaitu pasal 80 undang – undang perlindungan anak, junto 339 dan 340, ancaman pidana paling ringan 20 tahu penjara dan maksimal seumur hidup.
Kapolres kabupaten Serang AKBP indra Gunawan membenarkan kejadian ini “benar telah terjadi pembunuhan berencana oleh pelaku berinisial SN 35th terhadap korbannya berinisial RA 3th, yang mana pelaku adalah bekerja sebagai mengasuh korban, kini pelaku telah kami amankan, dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 undang – undang perlindungan anak, junto 339 dan 340 dengan ancaman pidana paling ringan 20th penjara, dan maksimal seumur hidup” (dewa).