Serang,bantencom – Lahirnya otonomi daerah (otda) yang diinisiasi sejak tahun 1996 adalah untuk mendorong meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan hal itu melalui peningkatan pelayanan publik dan kinerja sehingga mampu berdampak pada meningkatnya daya saing daerah.
Demikian Asisten Daerah (Asda) Tata Praja Setda Provinsi Banten menghimbau para abdi negara untuk mau menggelorakan semangat untuk mengabdi dan memajukan amanat lahirnya otda di wilayah Provinsi Banten.
Pertama, menyelenggarakan pemerintahan daerah melalui tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal ini pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dengan sebesar-besarnya.
Kedua, memperlakukan masyarakat sebagai citizen. Implementasinya adalah pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan.
Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kedepankan pengelelaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel yang disertai kemanfaatan yang nyata. Saat ini pemerintah telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga bisa dimonitor setiap pembiayaan yang dikeluarkan pemangku kepentingan” jelas Asda.
Keempat, mendorong peningkatan perekonomian daerah dengan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat skala kecil dan mikro agar masyarakat dapat mandiri dan berdaya. “Kenali keunggulan-keunggulan lokal yang menjadi daya tarik investasi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk itu penerapan kebijakan penyelesaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perlu ditingkatkan dan dipercepat termasuk Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menyambut pasar bebas ASEAN 2015” jelas Asda. “Dengan demikian Pemerintah Provinsi Banten harus mendorong fungsi ASN berperan sempurna dengan langkah awal meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lahirnya UU ASN menuntut ditingkatkannya kinerja birokrasi menuju profesi pegawai yang dapat bersaing pada kelas dunia” pungkas Asda.(ADVETORIAL)