25.4 C
Serang
3:31:17 (1 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIMPERISTIWASERANG

Atut Diahan KPK, Tim Kordinasi Mendagri Datang ke Banten

Serang, bantencom  Donny Moenek tim kordinasi yang terdiri dari lima datang ke Pemda Banten untuk melihat situasi pemerintahaan daerah Banten pasca Gubernurnya ditetapkan sebagai tersangka.
Undang-Undang menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan.
Gubernur akan dinonaktifkan kalau sudah menyandang status hukum yang tetap dan sudah melalui Banding, kasasi, atau PK atau Inkrah.
Pemerintahan daerah Banten saat ini tetap berjalan, Kondusif dan aman, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Donny mengapresiasi Atut seorang negarawan karena atut mengembalikan mandat  melalui staf mendagri untuk disampaikan ke presiden. Penandatanganan mandat ditanda tangani Atut di Jakarta.
Pengembalian mandat pelantikan kepala daerah ini akan disampaikan ke mendagri untuk diteruskan ke Presiden. Selanjutnya Presiden memberikan mandat ke siapa yang beliau tunjuk nantinya.
Untuk hal-hal tertentu atut masih sebagai gubernur karena masih status tersangka. UUD pasal 32 pemerintahan wewenang ada di gubernur
Normanya pelantikan adalah kewenangan gubernur, dan jika harus diwakilkan maka harus dikembalikan ke presiden.
Tekait pelantikan karena sesuatu hal, kami menyampaikan mandat ini kepada presiden. Adminstratif pengambilan langkah sambil menunggu instruksi dari presiden.
Terdapat birokrasi politisasi evaluasi skor god governor, pelayanan publik. Informasi terakhir terkait status Atut KPK akan menahan Rt. Atut.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”

Related posts

Rano Karno dan Tatu Chasanah Disomasi Warga

Edi Santosa

Fee Anggota DPRD, Aparat penegak hukum harus cepat bertindak

Edi Santosa

Hamas Sruduk DPRD Kabupaten Serang

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy