25.4 C
Serang
3:36:41 (1 Desember, 2023)
Bantencom Media
BreakNewsPENDIDIKAN

Banten Siap Laksanakan UU 23 Tahun 2014

Serang, bantencom – Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pelimpahan wewenang pendidikan sekolah menengah akan dilimpahkan ke Provinsi, menjadi bahan diskusi yang diselenggarakan oleh Kepala dinas pendidikan, Ketua DPRD Banten dan komisi 5 DPRD Banten di gedung DPRD Provinsi Banten. Kamis 26 Februari 2015.
Urusan perguruan tinggi ada di pusat, sementara SMA dan SMK kewenangannya ada di Provinsi. dan untuk SMP dan SD kewenangannya ada di Kab/Kota.
Sekretaris komisi lima Ade rossi mengatakan menyikapai adanya undang-undang no 23 tahun 2015 ini diharapkan dinas pendidikan harus siap menghadapinya, jangan sampai undang-undang ini malah menjadi kendala, apalagi peraturan pemerintahnya belum terbit.
“Dinas pendidikan Provinsi Banten mau tidak mau harus mengikuti undang-undang tersebut dan harus mempersiapkan diri sebelum PP peralihan wewenang ini berjalan” kata nya.
Lebih lanjut menantu Ratu Atut Chosiyah ini mengatakan Program Kab/Kota yang sudah baik jangan sampai setelah dipindahkan kewenangannya di Provinsi malah tidak berjalan.
“Program pendidikan yang sudah dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang sudah baik seperti membebaskan biaya sekolah bagi siswa tidak mampu harus dipertahankan, jangan sampai setelah diserahkan ke Provinsi program ini tidak berjalan” kata Rossi
Sebanyak 27 Kab/Kota sudah menandatangani mou dengan Porivinsi. Sebelum september 2016 harus sudah selesai administrasinya. Hal ini di utarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dindik banten melakukan jemput bola walaupun PP nya belum terbit. Persiapan implementasi pelimpahan dengan membuat tim kecil yang terdiri dari PGRI, Dewan Pendidukan, Forum Kepala Sekolah, Dewan Sertifikasi dan stakholder terkait pendidikan.
Surat edaran mendagri no.120 tahun 2015 menyikapi transisi pelimpahan wewenang. Dengan mensyaratkan kepada setiap daerah harus memperhatikan Personal, Pendanaan, Prasarana, Daerah (P3D) batas waktu pelengkapan administrasi sampai 31 maret 2016, Selambat lambatnya tanggal 2 oktober 2016 harus diserah terimakan. Data siswa sma 353.127 siswa. Guru PNS 11779 orang berbagai macam kulifikasi.  (Rid)

Related posts

Ombudsman Banten: AKSES PELAYANAN PUBLIK DASAR BAGI WILAYAH MARJINAL DI KABUPATEN LEBAK

Ridwan Salba

UN Tidak Jadi Patokan Kelulusan Siswa

Ridwan Salba

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy