Serang, bantencom – Gelombang aksi demo buruh hingga saat ini masih terus berlangsung dibeberapa daerah. Buruh mengajukan tuntutan yang sama yaitu kenaikan upah sebesar 3,7 juta perbulan.
Aliansi serikat buruh dan beberapa serikat pekerja menolak upah murah di Indonesia “Pemerintah jangan serta merta percaya dengan alasan beberapa perusahaan yang mengaku dengan kenaikan upah akan banyak memPHK karyawannya karena merugi” ungkap Hudari salah satu pengurus serikat SPMI kepada bantencom.
Sudah bukan rahasia umum lagi, banyak perusahaan yang memanipulasi hasil Audit perusahaan dengan melaporkan ke pemerintah tidak sesuai fakta.
Sementara itu, Pembahasan upah minimum Kabupaten Serang tahun 2014 oleh Dewan Pengupahan molor. Sedianya pembahasan itu dilakukan Senin-Rabu (18-20/11), tapi karena banyak yang berhalangan, diundur mulai hari ini, Kamis (21/11) hingga Sabtu (23/11). Padahal batas akhir penyerahan UMK itu ke Pemprov Banten, Rabu (20/11/2013).
“Pihak dinas (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Disnakertrans) Kabupaten Serang, mengundur waktu pembahasan UMK, karena harus menghadiri rapat yang lebih penting,” kata Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saefullah saat dihubungi via telepon, Rabu (20/11).
Seperti diketahui, sejak Selasa (19/11) hingga Rabu (20/11), semua pejabat eselon II dan III Pemkab Serang melakukan rapat evaluasi kegiatan disalah satu hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu diantaranya Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Abdullah serta sejumlah kepala bidang di Disnakertrans.
Menurut Asep, pihaknya menginginkan agar UMK Serang 2014 sebesar Rp3,5 juta per bulan. Angka itu naik dari sekitar Rp 1,420 juta dari UMK sekarang sebesar Rp2,080 juta. Jika tak dipenuhi, kata Asep, pihaknya akan melihat kenaikan UMK dari kabupaten/ kota lain di Provinsi Banten. “Kalau perusahaan mau nawar, dibuka penawaran silakan, kita tidak kaku, kita akan lihat dasar hitungan mereka (perusahaan) dari mana?,” katanya. Ia mengatakan, UMK yang diajukan sejumlah kota/ kabupaten di Provinsi Banten ke Pemprov Banten mengalami kenaikan sekitar 20 persen. Seperti, Kota Serang UMK-nya sebesar Rp2,496 juta per bulan.
Kota Cilegon UMK-nya sebesar Rp2,446 juta, dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp2,442 juta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Serang Mustofa mengatakan, mundurnya pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan, karena perwakilan dari unsur serikat pekerja menunggu UMK Tangerang ditetapkan. “Serikat nunggu (UMK) Tangerang, bukan karena Disnaker (Disnakertrans). Kita ditegur, (karena) hari ini masuk ke provinsi,” ujarnya.
Dalam pembahasan UMK nanti, pihak perusahaan maksimal hanya bisa mengabulkan UMK sebesar Rp2,280 juta per bulan. Itu naik Rp 200 ribu dari UMK tahun ini. “Kita naikkan sekitar 10 persen dari UMK yang lama (tahun ini),” ujarnya. Ia mengatakan, sebenarnya nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei terakhir Dewan Pengupahan hanya Rp1,968 juta per bulan. “Kalau mengacu ke KHL turun dari UMK sekarang, makanya kita berpatokan UMK sekarang ditambah 10 persen kenaikannya,” lanjutnya
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Abdullah belum bisa dikonfirmasi terkait molornya penetapan UMK Serang yang akan diberlakukan mulai Januari 2014. Ia tak mengangkat telepon saat beberapa kali dihubungi.
(Bc4)
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”