.jpg?resize=320%2C234)
Angota Bawaslu Banten, Eka Satya Lencana mengatakan “ Bawaslu dalam penanganan pelanggaran yang mengatur terkait pelanggaran dan Penindakan kampanye hitam di media social tidak di atur dalam PKPU, dan sampai hari ini undang – undang yang mengatur terkait pelanggaran tersebut belum ada, bawaslu dalam hal ini baru mengatur tentang undang – undang dalam bentuk informasi dan tehnologi Elektronik. Ungkap eka satya lencana, jumat 07/07 . pada deklarasi kampanye damai di Mapolda Banten.
Lebih Lanjut Eka Mengatakan “ Namun Bawaslu menghimbau Pada semua tim Pemenangan Capres dan Cawapres agar tidak melakukan perbuatan yang dapat memperkeruh suasana kampanye pilpres, dan jika ada Pihak – pihak yang merasa terganggu dan atau di rugikan oleh kampanye hitam di media sosial , tim pemenangan pasangan capres dan cawapres biasa langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.
Dalam Arahanya kapolri pada Bawaslu , terkkait kampanye hitam di media social , polisi bias langsung mendeteksi penyebar kampanye hitam dengan cepat pada pemilik akun yang mengunggah kampanyeu hitam di meda social tersebut.
agus wahyu