30.8 C
Serang
15:59:48 (21 September, 2023)
Bantencom Media
BreakNews

Bawaslu Banten Kampanye Hitam Di Media Sosial Tidak ada undang – Undangnya

Serang bantencom Bawaslu masi lemah terkait penindakan pelanggaran kampanye hitam pada Media social dalam Pilpres 2014. pasalnya undang – undang kampanye hanya sebatas mengatur, Dalam penangan pelanggaran kampanye hitam dalam undang – undangnya  hanya sebatas  penangan pelanggaran dalam bentuk Informasi Tehnologi Elektronik .
Angota Bawaslu Banten, Eka Satya Lencana mengatakan “ Bawaslu dalam penanganan pelanggaran  yang mengatur terkait pelanggaran dan Penindakan kampanye hitam di media social  tidak di atur dalam PKPU, dan sampai hari ini undang – undang yang mengatur terkait pelanggaran tersebut belum ada, bawaslu dalam hal ini baru mengatur tentang undang – undang dalam bentuk informasi dan tehnologi Elektronik. Ungkap eka satya lencana, jumat 07/07 . pada deklarasi kampanye damai di Mapolda Banten.
Lebih Lanjut Eka Mengatakan “ Namun Bawaslu menghimbau Pada semua tim Pemenangan Capres dan Cawapres agar tidak melakukan perbuatan yang dapat memperkeruh suasana kampanye pilpres, dan jika ada Pihak – pihak yang merasa terganggu dan atau di rugikan  oleh kampanye hitam di media sosial , tim pemenangan pasangan capres dan cawapres biasa langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.
Dalam Arahanya kapolri pada Bawaslu , terkkait kampanye hitam di media social , polisi bias langsung mendeteksi penyebar kampanye hitam dengan cepat pada pemilik akun yang mengunggah kampanyeu hitam di meda social tersebut.

agus wahyu

Related posts

Plt, Gubernur Hadiri Pengukuhan Pengurus HAPPB

Ridwan Salba

Rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Jadi Bahan Evaluasi Pemprov

Ridwan Salba

Rano Karno Hadiri Fospida di Tangerang

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy