Serang, bantencom – Djadja Buddy Suhardja di berhentikan dari jabatanya sebagai Kadinkes Banten, pencopoton ini diduga karena Djadja bicara blak-blakan saat menjadi saksi kunci dugaan kasus korupsi alat kesehatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djadja Buddy Suhardja mengatakan, pemberhentian dirinya digantikan Asda III Pemprov Banten Yanuar, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Banten. Namun, walaupun sudah digantikan dirinya belum menerima surat resmi dari Pemprov Banten. “Saya diberhentikan sejak Senin (09/12/2012) dan telah diumumkan pada saat apel sama pak Yaunar, untuk surat resminya saya belum menerima,” jelas Djadja saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (10/12/2013).
Pemberhentin Djadja yang telah diperpanjang dua kali masa tugas ini, bukan hanya dicopot dari dari jabatannya saja. Namun juga diberhentikan sebelum waktu masa pensiun berakhir. ” Seharusnya saya pensiun 1 Juni 2015, tapi dipercepat, gak tau kenapa alasanya. Saya tetap kordinasi dan tetap masuk kerja,” kata dia.
Djadja juga mengaku telah diperiksa sebanyak 4 kali oleh KPK. Saat di periksa oleh KPK itu Djadja mengaku mengatakan yang sesungguhnya mekanisme yang terjadi dalam pengadaan Alkes 2012. Namun sayang Djadja tidak mengatakan secara detail terkait meteri pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. “Saya blak-blakan dan tidak bisa berbohong, karena kalau berbohong ketahuan oleh penyidik,” paparnya.
Djadja yang disebut-sebut salah satu kunci kejahatan korupsi yang ada di Banten ini, mengaku tidak melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perilindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Tidak, saya tidak melaporkan atau mengirim surat kepada LPSK,” ujarnya.
Sementara itu, Asda III Pemprov Banten Yanuar saat dikonfirmasi membenarkan dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Banten. “Sambil menunggu SK Gubernur terkait pengganti Kepala Dinkes yang baru, untuk pembinaan sehari-hari dibawah koordinasi Asda III,” jelas Yanuar kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Terkait dengan pemberhentian Djadja dari Kepala Dinkes Banten, Yanuar menyatakan antara lain karena yang bersangkutan sudah jarang masuk kantor. Selain itu juga, Djadja sudah menjalani masa purna tugas. “Jadi kalau diberhentikan sewaktu-waktu sah-sah saja,” tegasnya.
Ditanya wartawan apakah ada kaitannya dengan proses hukum di KPK terkait Alkes, Yanuar menampiknya. “Tidak ada kaitannya, ini karena pimpinan sudah menganggap tidak lagi diperpanjang,” jelasnya.
bc4