Serang, bantencom – Salah satu calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Kota Serang, AS terancam pidana penjara.
Senin (24/3), Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman dan anggotanya Faridi melakukan koordinasi dengan tim penyidik kepolisian di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Serang terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan AS, yang menyebar uang kertas lembar Rp 5000 kepada simpatisan saat kampanye PDIP tingkat Provinsi Banten di Kota Serang pada Kamis (20/3) lalu.
Rohman bersama Faridi datang ke sentra datang ke Polres Serang sekitar pukul 13.30. Mereka langsung menemui penyidik polres dengan membawa sejumlah bukti-bukti.
Setelah diterima penyidik, mereka melakukan rapat di ruang sentra Gakkumdu Polres Serang bersama Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia. Sekitar pukul 14.30, keduanya keluar dari ruangan.
Ditemui usai rapat terbatas itu, Faridi yang merupakan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang menyatakan bahwa perbuatan AR secara kegiatan telah memenuhi unsur.
“Kegiatannya sudah memenuhi unsur,” katanya kepada wartawan. Meski telah memenuhi unsur pidana, kata Faridi, pihaknya masih melengkapi barang bukti dugaan pidana pemilu caleg tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pidana pemilu diatur dalam Pasal 301 ayat 1 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Yakni, setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya kepada peserta kampanye baik langsung atau tak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
“Ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelasnya. Terkait kedatangannya ke Polres Serang, Faridi mengungkapkan bahwa baru sebatas koordinasi dengan peyidik polres.
“Kita hanya koordinasi dulu terkait kampanye PDIP itu, karena terdapat pembagian uang dari caleg. Kita sedang proses koordinasi, besok (hari ini-red) kita akan lanjutkan koordinasikan jam 10 pagi,” ungkapnya.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”