33.2 C
Serang
15:25:31 (22 September, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

Diduga Adanya Penyalahgunaan Wewenang Dalam Hibah Ke Ponpes 2020 Di Pemprov Benten

*Aliga Abdilah*

Wasekbid Eksternal Badko HMI Jabodetabeka-Banten
Dengan di tetapkannya ES sebagai salah satu tersangka pemotongan dana hibah pesantren 2020 yang di gelontorkan Provinsi Banten kurang lebih 117 Milyar oleh Kejati Banten, menurut saya ini hanya tersangka kecil saja. Saya melihat adanya pelaku yang lebih besar lagi dan adanya dugaan salah kebijakan atau kewenangan dalam dana hibah pesantren tahun 2020 yang di gelontorkan oleh Provinsi Banten. 
Bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, bahwa sesuai dengan pasal 16 ayat (1) mengakatan bahwa “setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang di tandatangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah”. Sedangkan dalam ayat (2) dikatakan bahwa “dalam penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gubernur dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah/unit kerja terkait. 
Melihat pasal 16 tersebut, menurut pandangan kami bahwa apabila ada pondok pesantren yang diduga fiktif maka secara tidak langsung yang menandatangani NPHD tersebut sama saja dengan menyetujui adanya dugaan pesantren fiktif tersebut. Maka sebaiknya Kejati Banten dan Polda Banten untuk segera mengarah kepada dugaan pesantren fiktif dan mencari siapa yang menandatangani NPHD yang diduga pesantren fiktif tersebut. 
Yang menurut saya aneh, kenapa kok sampai ada dugaan pesantren fiktif tersebut. Apakah verifikasi tidak dilakukan, atau memang kesengajaan. Bahwa sesuai pasal 8 ayat (2) bahwa “evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan”: a. Memverifikasi persyaratan administratif; b. Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan  dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan; c. Melakukan Survei Lokasi; d. Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan  untuk dihibahkan; dan e. Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan  direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program. 
Melihat pasal 8 tersebut maka ini sangat aneh sekali apabila ada yang fiktif, artinya tim verifikasi yang dibentuk Pemprov Banten dapat diduga tidak melakukan survei kelokasi. Hal ini lah wajar ketika adanya dugaan fiktif dalam pemberian hibah pondok pesantren tahun 2020 sebesar kurang lebih 117 Milyar tadi. Sehingga secepatnya Kejati Banten atau Polda Banten bertindak cepat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Kasus ini sudah menjadi momok buruk terulang di Provinsi Banten. Jangan sampai kondisi saat ini ada maling teriak maling, yang teriak-teriak tersebut ternyata malingnya. Maka Kejati dan Polda Banten harus cepat bergerak.

Related posts

HUMANITY ABOVE THE LAW

Ridwan Salba

Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar dan Kerudung

Ridwan Salba

Ombudsman Banten dialog Pengawasan Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten libatkan KEJATI dan DPRD

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy