Bantencom-Serang.
Nasabah Bank Banten atas nama Ojat warga Kabupaten Lebak Banten meminta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan audit investigasi terhadap keuangan Bank Banten yang diduga telah memalsukan data NPL.
Dalam surat yang dilayangkan pada 20 November 2020, Ojat sebagai warga negara dan nasabah Bank Banten mengganggap bahwa pemalsuan data NPL merupakan bukti bahwa Bank Banten telah melakukanpenipuan terhadap nasabah dan masyaratat.
“Dengan pemalsuan data NPL Bank Banten bisa dikatagorikan sebagai tindak penipuan terhadap masyarakat, terutama nasabah. Bank Banten pingin dianggap sebagai bank yang sehat, padahal tidak”, ujar Ojat ketika dihubungi by phone.
Dengan memalsukan data ini masyarakat ataupun nasabah tidak bisa melihat kondiai riil dari Bank Banten saat ini, apakah dalam kondisi sehat atau tidak.
” Management Bank Banten berharap masyarakat atau nasabah menilai bahwa saat ini kondisi keuangan Bank dalam keadaan sehat, padahal ini tidak benar”, lanjutnya kepada Bantencom.
Dalam suratnya, sesuai dengan pasal 8 dan pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Sebagai nasabah dan masyarakat Ojat memiliki hak meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi.
Selain meminta audit Investigasi, Ojat juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan tindakan pemalsuan ini ke Bareskrim Mabes Polri. (Edi)