24.7 C
Serang
0:45:11 (23 September, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

Ditresnarkoba Polda Banten Kembangkan Kasus Narkoba

Serang, bantencom – Subdit 1 Dit Resnarkoba telah mengamankan tersangka penyalah gunaan narkoba. Hal ini di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam pesan WA ke beberapa wartawan.

AKBP Zaenudin mengungkapkan bahwa subdit 1 Mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya penyalah gunaan narkoba, petugas Subdit 1 langsung mengecek dan melakukan penggeledahan. dan berhasil menangamankan tersangka dan barang bukti.

Selain itu, petugas juga berhasil melakukan pengembangan terhadap tersangka, sehingga anggota subdit 1 Polda Banten juga dapat mengungkap tersangka lainnya di tempat lain.

"Setelah anggota subdit 1 menerima informasi dr masyarakat kaitan adanya penyalah gunaan narkoba, dan setelah di cek kemudian di lakukan pengeledahan di tkp 1, di temukan paket ganja dan sabu di bawah kasur pemilik kontrakan sdr Rian, yang di akui miliki tersangka Eka dan Faturohman" kata Zaenudin

Tidak berhenti disitu, Kemudian di kembangkan dan di amankan tersangka sdr Riki di Jl Raya Cibadak, Cikupa dan di amankan barang bukti di saku celana kiri, dalam bungkus rokok berupa paket sabu 1 gr, ganja 4 paket. Kemudian di dikembangkan lagi dan diamankan tersangka andi ferdianto dan mashuri di perum puri 1, Kelurahan Pete, Tigaraksa dengan barang bukti 1 paket ganja.

Seluruh tersangka  berjumlah lima orang beserta barang bukti yang di amankan, saat ini dalam tahap pemeriksaan di Dit narkoba Polda Banten.

"Kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, Saat ini para tersangka dalam pemeriksaan petugas" katanya

Inilah tempat kejadian perkara selengkapnya.
1. Tkp Kp. Cenkop Ds Sentul Kec. Balaraja Kab Tangerang.
Tsk atas nama Eka Setyadi 34 th. dan Faturohman 34 th. Pada kamis.10 November 2016 pukul 22.20 wib barang bukti 1 paket ganja, uang pecahan 100rb dan 1 linting ganja sisa pake .

2. Tkp depan Alfa midi Jl Raya Cibadak Kec Cikupa Tangerang dengan tersangka Riki Meredian 34 th. pada kamis 10 Nop 2016. pukul 23.20 wib) BB 4 paket ganja,1 paket sabu berat 1 gr, uang 1 lembar pecahan100 rb, 1 bh hp samsung,1 unit motor vario

3. tkp : Perum Puri I blok N 10/4 Kel Pete, Tigaraksa. Tangerang.( tsk Mashuri 34 th dan Andi Ferdiyanto 25 th) jumaat 11 nop 2016. pukul 01.35 wib. BB : 1 paket ganja dan 1 buah hp samsung.

Related posts

Managemen dan Sutradar Anak Jalanan Kirim Surat Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Banten

Ridwan Salba

Idul Adha Semangat Rela Berkurban dan Solidaritas Sosial

Ridwan Salba

Alumni Ponpes Cangkudu Demo Minta Hakim Hukum Pelaku Pengeroyok Santri Seadil Adilnya

Edi Santosa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy