29.1 C
Serang
11:49:23 (7 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIMNASIONAL

Dua Warga Pandeglang Jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu Internasional

Serang, bantencom – Direktirorat Pilaur Polda Banten, berhasil mengungkap pengedar uang asing palsu. Dua orang tersangka bergasil diamankan ketika sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Carita, Pandeglang Banten. Barang bukti yang di amankan mulai dari mata uang Euro, Dollar hingga Rupiah pecahan seratus ribuan.
S dan J warga Pandeglang Banten ini tidak bisa berkutik ketika ditangkap petugas Kepolisian dari Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Banten. Kedua tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar uang asing palsu kelas kakap di wilayah Provinsi Banten.
Dari tangan tersangka, petugas berhadil menyita barang bukti ribuan lembar mata uang asing, seperti Euro, Dollar, dan mata usng dari berbagai negara lainnya, seperti Brazil, Vietnam, Belarusia, Oman, Korea Utara, Kamboja, Yugoslavia, China, Arab Saudi, dan Serbia.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita uang asli sebanya seratus juta Euro dan Dollar, yang jumlahnya diperkirakan triliunan rupiah.
Dihadapan petugas, tersangka “J” mengaku bahwa korbannya atau nasabah yang ingin mendapatkan uang asing palsu tersebut, rata-ratabpara kolektor dari Jakarts dan sejumlah daerah di Jawa.
“Korban atau nasabah kebanyakan para kolektor uang asing dari Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa” katanya
Sementara itu, Direktorat Polair Polda Banten Kombespol Imam Thobroni mengatakan, Pihaknya hingga kini madih melakukan pengembangan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kasus sindikat pengedaran uang palsu tersebut.
“Kasus ini sedang kita kembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu” ujar Imam Thobroni
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatsnnya, kedua pelaku dijerat pasal 246 kuhp tentang penyimpanan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Related posts

Oknum Guru Pelaku Pencabulan Memiliki Kelainan Seks

Ridwan Salba

Dengan 1OOO Rupiah Seorang Kakek Cabuli Gadis 6 tahun di Pandeglang

Ridwan Salba

Ketentuan Permohonan Penerbitan Sim Di Polres Pandeglang

Edi Santosa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy