24 C
Serang
5:29:29 (30 September, 2023)
Bantencom Media
PERISTIWASERANG

FPI Tolak Keras Raperda Tempat Hiburan di Kota Serang

Serang, bantencom – Keinginan pemerintah Kota Serang dalam rangka rencana menggulirkan perda tempat hiburan masih menjadi polemik. Hal ini terjadi saat diselenggarakannya dialog publik menyoal kota serang Madani. Rabu, 7  Januari 2015.
Dalam diskusi tersebut membahas rencana peraturan daerah tentang tempat hiburan di Kota Serang. Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Wakil Wali Kota Serang, Ketua DPRD Kota Serang, Ketua MUI Kota Serang, Ketua PC NU Kota Serang, Ketua Muhammadiyah Kota Serang, Mahasiswa, FPI Banten dan Ormas lainnya
FPI menanggapi raperda tempat hiburan, menolak dengan keras raperda tersebut. Bahkan FPI akan menolaknya hingga mati.
Nasir selaku komandan FPI menganggap bahwa tempat hiburan adalah tempat orang untuk berbuat maksiat, karena banyak beredar miras dan narkoba.
“Indonesia banyak yang mengatakan bahwa bukan negara islam namun Indonesia juga bukan negara setan, dan kami tidak mau Kota Serang di fasilitasi tempat hiburan dengan alasan apapun” katanya
Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa anggota dewan tidak perlu memberikan pilihan opsi antara menyetujui atau menggagalkan raperda tersebut.
“Anggota dewan jangan memberikan pilihan, karena pilihan kita cuma satu yaitu tiadakan raperda tersebut, bahkan  FPI siap mendukung Satpol PP jika ingin melakukan razia miras di Kota Serang” kata Nasir.
Terkait adanya oknum anggota dewan yang memiliki tempat hiburan, anggota dewan madani mempersilahkan masyarakat mengadukan kebadan kehormatan Dewan.

Related posts

Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama Provinsi Banten

Ridwan Salba

Pesawat TNI – AD Yang Hilang Sudah Di Temukan

Ridwan Salba

Aliansi serikat buruh besok demo disnaker

Edi Santosa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy