33.2 C
Serang
15:34:15 (22 September, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

GEGER SANKSI DENDA GARA-GARA TIDAK PAKAI MASKER / TIDAK MENERAPKAN SOCIAL DISTANCING

Serang, bantencom – Terkait sanksi pidana atau denda, paling tidak ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda, yaitu UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) sebagaimana yang dikutipkan di bawah ini : 
1. Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) menyebutkan: "Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yg diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya”.
2. Pasai 143 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.
Di samping itu, juga dijelaskan dalam PP 28 Tahun 2008, Pasal 2 ayat (1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.
Nah, berdasarkan ketentuan tsb diatas Peraturan Walikota /Peraturan Bupati/ Peraturan Gubernur tidak dapat mengatur sanksi pidana atau denda kecuali Peraturan a quo dijadikan Peraturan Daerah (PERDA). Hal ini sesuai dgn Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU;
Apabila Pemerintah tetap memberikan sanksi denda kepada masyarakat hanya karena tdk memakai masker atau tidak menerapkan social distancing, maka si pembuat aturan bertindak diluar batas wewenangnya abuse of power atau kelewatan jereh wong Ciruas ne mah… uwis ekonomi lagi sulit, gelati picis gati, akeh PHK alias Pengangguran gara-gara wabah corona, ditambah yg tdk pakai masker kena sanksi denda. 
Siapa lagi yg peduli dengan tubuh kita, keluarga dan anak-anak kita kalau bukan kita sendiri. 
#PAKAIMASKER
#MASKERYESDENDANO

Related posts

Selain Tumbang, Bek Muda MU Cedera Patah Pergelangan Kaki

Ridwan Salba

POSBAKUMADIN BANTEN “PASCA KONGRES KE IX PERADIN, MAU DIBAWA KEMANA?”

Ridwan Salba

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Dituding Rampas Tanah Warga.

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy