31.7 C
Serang
15:24:03 (26 September, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

GMAKS Siap Kawal Kasus Iing Hingga di Tahan

Serang, bantencom – Kasus dugaan korupsi kepala dinas sumber daya air dan pemukiman Iing Suwargi hingga kini masih vacum, karena tersangka hingga kini belum juga ditahan.

Ditahan atau tidaknya tersangka memang menjadi wewenang polda. Namun hal tersebut (tidak ditahan) membuat kekhawatiran Iing dapat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi, terlebih saat ini tersangka masih menjabat sebagai kepala dinas SDAP Banten.

Kordinator Gerakan Masyarakat Anti Kriminal (GMAKS) mengatakan bahwa kasus tersangka korupsi Kepala DSDAP Banten sudah lama, Polda Banten dinilai lamban menangani kasus tersebut.

“Kasus Korupsi Kepala DSDAP (Iing Suwargi-Red) sudah lama, tapi hingga saat ini ia tidak ditahan oleh jajaran Polda Banten”katanya

Lebih lanjut Saeful mengatakan bahwa GMAKS selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Moral Anti Kriminalitas, akan terus dan siap mendorong jajaran Polda Banten untuk segera menuntaskan kasus tersebut, bahkan GMAK akan melakukan aksi demo ke Mabes Polri Jakarta.

” Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka harus di tahan kalaupun tidak harus ada jaminan untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini kasus sudah lama jangan terlalu lama dibiarkan berlarut-larut”

“Kalau memang berkas sudah lengkap dan barang bukti sudah cukup gak ada alasan jajaran Polda Banten untuk tidak segera menahan tersangka” kata Saeful saat di hubungi bantencom melalui telpon.
(ridwan)

Related posts

Rumah Adik Wali Kota Serang di Geledah Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten

Ridwan Salba

Pemprov Banten Kesulitan Bertemu Atut

Ridwan Salba

Sejumlah Wanita PSK dan Remaja Terjaring Razia

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy