Serang, bantencom – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sejumlah berkas dari dalam rumah mewah milik rekanan Wawan, ini diduga terkait masalah hukum kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana.
Sejumlah berkas yang disita langsung dimasukan ke dalam mobil oleh petugas, dengan disaksikan istri Dadang Supena pemilik rumah. Ia hanya bisa menyaksikan pengangkutan dokumen oleh petugas KPK dengan raut wajah yang pucat.
KPK mulai menyisir sejumlah aset yang banyak tersebar di beberapa tempat. Petugas yang menyambangi rumah Dadang Supena menggunakan mobil kijang innova nomor polisi B 1030 SZR dan kendaraan minibus jenis elf dengan nomar polisi B 7078 TDA.
KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, terkait dengan dugaan TPPU atas nama tersangka TCW di Banten.
Lokasi tersebut diantaranya adalah :
– Rumah Dinas Walkot Tangsel – Jl Sutera Narada V No. 16 Alam Sutera – Tangsel
– Rumah Yayah Rodiah – Kompl. Grand Serang Asri Blok A3 No. 4 , Cipocok Jaya, Serang serta Kompl. Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang, Banten
– Rumah Dadang Prijatna Taman Graha Asri Blok H5 No. 9 Serang, Banten
– Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 No.13.
Di duga penggeledahan ini terkait penyidikan KPK tentang pencucian uang, yang diperoleh dari hasil korupsi yang di akukan oleh Wawan. Beberapa pemilik rumah yang digeledah ini, statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka dan dicekal oleh KPK. Diantaranya Dadang Priatna dan Yayah Rodiah.
Bc4
bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”