25 C
Serang
5:34:38 (2 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

Humas Polda, Penahanan Tersangka Iing Suwargi Tinggal Menunggu Waktu

Serang, bantencom – Penahanan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten, Iing Suwargi yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar tinggal menunggu waktu saja.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Emaryadi kepada bantencom.Senin, 04 Agustus 2014.

 Alasan tidak di tahannya Iing Saat ini, padahal sudah berstatus tersangka karena Penyidik masih menunggu hasil Audit dari BPK. 

” Kasus Iing masih berjalan, tidak ditahannya tersangka karena penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK” katanya kepada bantencom

Lebih lanjut Emaryadi mengatakan bahwa penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka, karena ada pelapor, bukti dan saksi. Polda Banten tidak khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah ada di penyidik.

“Tersangka tidak mungkin akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, karena barang bukti itu sudah kita amankan” sambil menutup pembicaraan.

Tersangka IS (Iing Suwargi-red) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
hasil penyelidian terungkap bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek tersebut tidak melalui prosedur.  proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang sebenarnya tidak pernah mengikuti lelang. (rid)

Related posts

BPOM Banten Gagalkan Kosmetik Palsu

Ridwan Salba

Di Janjikan Uang 20Jt, Oknum Petugas Bantu Kabur Tahanan Narkoba

Ridwan Salba

Polres Serang Benarkan Penggerebegan Teroris di Banten

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy