Serang, bantencom – Penahanan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Banten, Iing Suwargi yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar tinggal menunggu waktu saja.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Emaryadi kepada bantencom.Senin, 04 Agustus 2014.
Alasan tidak di tahannya Iing Saat ini, padahal sudah berstatus tersangka karena Penyidik masih menunggu hasil Audit dari BPK.
” Kasus Iing masih berjalan, tidak ditahannya tersangka karena penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK” katanya kepada bantencom
Lebih lanjut Emaryadi mengatakan bahwa penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka, karena ada pelapor, bukti dan saksi. Polda Banten tidak khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah ada di penyidik.
“Tersangka tidak mungkin akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, karena barang bukti itu sudah kita amankan” sambil menutup pembicaraan.
Humas Polda, Penahanan Tersangka Iing Suwargi Tinggal Menunggu Waktu
Tersangka IS (Iing Suwargi-red) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
hasil penyelidian terungkap bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek tersebut tidak melalui prosedur. proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang sebenarnya tidak pernah mengikuti lelang. (rid)