Serang, bantencom – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Banten, mengecam keras tindakan kekerasan dan anarkisme terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah oknum polisi di Makasar, Jumat (14/11).
Tindakan kekerasan dan aksi anarkisme dipertontonkan polisi saat menyerbu Kampus Universitas Negeri Makasar (UNM), Kamis (13/11) kemarin. Penyerbuan polisi dilakukan saat mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
Ketua IJTI Banten, Wibowo Sangkala, mendesak petinggi polri segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan yang menimpa empat wartawan yang sedang bertugas. “Ini tidak bisa dibiarkan, petinggi polri harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan itu,” ujar Wibowo.
Bahkan, atas tindakan anarkis tersebut penanggung jawab kepolisian di wilayah itu, dari kapoltabes hingga kapolda harus dicopot. “Kapolda dan kapoltabes di wilayah itu harus bertanggung jawab agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang lagi,” ujar Wibowo.
Selain itu, tambah Wibowo, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak layak mendapat perlakuan seperti itu.
Pada pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. “Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak layak mendapat kekerasan, terlebih dilakukan oleh penegak hukum,” ujar Wibowo.
Empat wartawan yang mengalami kekerasan dalam penyerbuan polisi ke Kampus UNM adalah Waldy dari Metro TV, Iqbal (Fotografer Koran Tempo), Asep Iksan (Koran Rakyat Sulsel) dan Arman (MNC TV).
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments