Serang, bantencom – penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2014 kepada DPRD Provinsi Banten. Senin, 1 Juni 2015
Dalam pemaparannya BPK Provinsi Banten menemukan banyak sekali penyimpangan pengelolaan keuangan. Setidaknya ada enam temuan BPK yang dianggap menyimpang dan beeindikasi adanya kerugian negara.
Keenam temuan tersebut antara lain:
1. Dana hibah dan Bansos yang tidak tepat sasaran.
2. Proposal pengajuan tidak diverifikasi.
3. Membiarkan situs-situs yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan memberikan Hak guna bamgun dan hak milik kepada pihak ketiga.
4. Pengadaan kendaraan di biro aset daerah setda provinsi banten.
5. Masih adanya tunggakan pembangunan di dinas dbmtr dan dsdap.
6. Melakukan pembayaran pada proyek padahal pengerjaan belum selesai.
1. Dana hibah dan Bansos yang tidak tepat sasaran.
2. Proposal pengajuan tidak diverifikasi.
3. Membiarkan situs-situs yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan memberikan Hak guna bamgun dan hak milik kepada pihak ketiga.
4. Pengadaan kendaraan di biro aset daerah setda provinsi banten.
5. Masih adanya tunggakan pembangunan di dinas dbmtr dan dsdap.
6. Melakukan pembayaran pada proyek padahal pengerjaan belum selesai.
Dengan adanya keenam temuan tersebut maka Provinsi Banten kembali dinilai tidak diberikan tanggapan oleh BPK. (rid)