Serang, bantencom – Sidang kasus suap pembentukan Bank Banten di lingkungan Provinsi Banten kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Gubernur Banten Rano Karno.
Sidang kasus suap pembentukan Bank Banten dengan terdakwa Ricki Tampinongkol mantan Direktur Utama PT. Banten Global Development, yang merupakan perusahaan milik pemerintah Daerah Provinsi Banten Selasa, 22 Maret 2016 di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang. Kali ini Gubernur Banten Rano Karno dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, JPU KPK memutar percakapan Rano Karno debgan Ricky Tampinongkol terkait permintaan uang sebesar dua milyar Rupiah oleh terdakwa Sri Mulya Hartono kepada PT. BGD.
Saat sidang yang dipimpin hakim ketua Muhamad Sainal berlangsung, Jaksa Penuntut Umum KPK memutar percakapan Rano Karno dengan terdakwa Ricky Tampinongkol terkait isu permintaan uang senilai dua milyar rupiah oleh Sri Mulya Hartono kepada PT. BGD.
Percakapan keduanya terjadi pada tanggal 30 November 2015, sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua anggota DPRD Banten Sri Mulya Hartono dan Tri Satya Santosa serta Direktur Utama PT. Banten Global Developmen (BGD).
Dalam percakapan yang diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Terdakwa Ricky menjelaskan kepada Rano Karno selaku pemegang saham PT.BGD. Bahwa ia akan menemui Sri Mulya Hartono untuk menyelesaikan atau memenuhi permintaan uang yang diminta Hartono.
Dalam percakapan Rano Karno juga menyinggung Ricky terkait pertemuannya dengan Hartono diketahui oleh Tri Satya Santosa anggota DPRD Banten dari fraksi PDIP. Dalam percakapan tersebut Rano Karno dianggap mengetahui soal permintaan uang yang dilakukan anggota DPRD Banten kepada PT. BGD.
Namun saat dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait permintaan uang anggota DPRD Banten ke PT. BGD, Rano Karno justru tidak mengetahui maksud dari terdakwa Ricky Tampinongkol melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Banten Sri Mulya Hartono
Namun demikian Rano Karno pernah diminta uang terkait pembentukan Bank Banten oleh terdakwa Tri Sarya Santosa yang jumlahnya beragam dari dua milyar hingga sepuluh milyar rupiah.