
Penangkapan seorang Mujikari berawal dari informasi Masarakat , yang sudah gerah oleh kegiatan prostitusi tersebut yang sangat terbuka bahkan nama GEREMO tersebut , Satu kali Tanya langsung tau dan di antarkan ke Kamar 14 yang biasa di sewa Ros tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polres Serang, Melakukan Penyidikan pada penginapan tersebut , dan berpura- pura menjadi pelanggan dari Bisnis Prostitusi tersebut. Anggota Polisi yang menyamar di bantu dengan OB di Polres Serang meyakini dengan data yang di anggap cukup , langsung mengekesekusi melakukan pengangkapan pada seorang mujikari yang mengaku menjalankan bisnis haram tersebut, selama tiga Bulan .
Ros mengaku di hadapan Penyidik , mempunyai anak buah Tiga Orang, yang semuanya berpropesi sebagai kariawati dari kawasan industri Cikande . ‘’ dan selebihnya anak buah saya kenal dengan saya via telpon seluler, menanyakan ada pelangggan enganya , ungkap Ros di hadapan Penyidik Unit PPA Polres Serang,
Kanit PPA Polres Serang mengatakan Aiptu JUAWNDI SH “ Motuif dari geremo tersebut menyiapkan Kamar di yang di buking selama berhari hari , husus di siapkan untuk para lelaki hidung bbelang yang biasa jajan , ungkap Aiptu Juandi Pada Wartawan .
Lebih lanjut Kanit PPA menambahkan akibat perbuatannya ros di ganjar degan pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 dengan ancaman minimal penjara kurungan 3 tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara
Agus wahyu