Serang, bantencom– Dalam rangka penyidikan kasus pencucian uang adik gubernur Banten, Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fuad Bawazier diperiksa KPK. Fuad diperiksa karena pernah menjual tanah di daerah Jakarta Selatan kepada Wawan, adik Atut, Gubernur Banten.
Usai pemeriksaan, Fuad mengungkapkan, tersangka pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) pernah membeli aset kepunyaannya dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir. Aset berupa lahan seluas 443 meter persegi di kawasan Jakarta Selatan itu dibeli Wawan sekitar tujuh tahun lalu.
“Persisnya tujuh tahun lalu, 2007. Luasnya 443 meter persegi di Jakarta Selatan. Itu dia beli asetnya, kepunyaan kami berdua, saya dan Pak Soetrisno Bachir, dan itu yang kami beri tahukan,” kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/4/2014),
Fuad mengatakan, harga aset yang dibeli Wawan itu di bawah Rp 2 miliar. Kini, aset itu resmi di bawah penguasaan Wawan. Fuad tidak mempermasalahkan jika aset ini nanti disita KPK. Dalam perkembanganya, tanah yang sekarang digunakan sebagai kantor penghubung pernah dibeli oleh Pemprov Banten seharga 6 Milyar.
Sebelumnya, KPK menemukan lebih dari 100 aset milik suami Wali Kota Tangerang, Hj Airin. Aset tersebut ada yang berupa lahan dan bangunan. Aset tersebut ditemukan melalui penelusuran yang dilakukan KPK sejak menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
Selanjutnya juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan aset-aset berupa lahan atau bangunan tersebut ada yang akan disita KPK. Aset ini akan disita jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Wawan. Sejauh ini, KPK telah menyita aset Wawan yang berupa kendaraan, yang terdiri dari 73 mobil, 9 mobil molen, dan satu sepeda motor. (Ez)
http://img.antaranews.com/new/2014/04/ori/20140414fuad.jpg
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss…!