
Kapolres Serang AKBP Yudhi H, Mengatakan ’’ Pelaku nekad menghabisi , mantan kekasihnya di picu karana cemburu pada korban yang masih berkomunikasi dengan laki laki lain. Sekalipun korban sedang kencan besama pelaku, setelah sempat di buat cemburu saambil menenggak minuman beralkohol pelaku sempat meminjam kendaran R2 milik korban untuk pulang mengambil, senjata tajam jenis pisau, yang di pergunakan pelaku untuk mengxsekusi nyawa korban. Ungkap kapolres Serang Pada wartawan kamis 29/05.
Lebih lanjut Kapolres Serang menambahkan , pelaku sempat membawa kabur kendaran R2 metic milik korban, dan sempat menjualnya Rp 1 000 000, 00 di daerah desa pasauran cinangka serang pada temanya, untuk menghilangkan alat bukti pembunuhan.
Langkah Pelaku yang di ketahui berindisial (S) (20) untuk melarikan diri Ke Wilayah Sumatra terhenti di wilayah Padarincang Serang setelah, Melaui pengejaran Reskrim Polres Serang , Pelaku di tangkap tanpa memberikan perlawanan pada Anggota Reskrim.
Di hadapan penyidik Reskrim pemuda asal Kp Sawah Ciomas, Mengku dewi di bunuh dengan cara di cekik, pada bagian lehernya, Lalu kemudian di tusuk dengan mengunakan Pisau yang sudah di bawa pelaku saat akan kencan di Tempat , korban di temukan , dan sempat menggegerkan warga tembongjaya , pada minggu 24/05 lalu, korban tewas setelah di hujamkanya pisau dengan 5 tusukan pada bagian perut, hingga tewas. Dan saat ditanya, pisau yang dii pakai untuk menghabisi mantan kekasihnya , benda tajam tersebut sudah di buangnya di Pantai Pasauran.
Akibat perbuatanya Pelaku di kenakan pasal 340 dan junto 349 pembunuhan di sertai perampasan , dan di kenakan pasal berlapis undang undang RI perlindungan terhadap anak , Dengan ancaman Hukuman minimal 20 tahun Penjara.