25.4 C
Serang
3:25:20 (1 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

Karna Cemburu Dewi di Tikam 5 Tusukan Hingga Tewas

Serang bantencom, Pelaku pembunuhan pada gadis remaja yang di temukan Jenajahnya di Lapangan Sepak bola Tembongjaya kecamatan Cipocok jaya, Serang Banten di tangkap jajaran Reskrim Polres Serang pada selasa 27/05. Korban  teridentipikasi, di ketahui bernama Dewi (16) Warga Pabuaran Serang, Korban di bunuh lantaran Cemburu, dengan Pesan singkat pada telpon seluler, milik korban yang masih berkomunikasi dengan laki-laki lain saat bersama mantan kekasihnya yang sudah satu tahun berpisah.
Kapolres Serang AKBP Yudhi H, Mengatakan ’’ Pelaku nekad menghabisi , mantan kekasihnya di picu karana cemburu pada korban yang masih berkomunikasi dengan laki laki lain. Sekalipun korban sedang kencan besama pelaku,  setelah sempat di buat cemburu saambil menenggak minuman beralkohol pelaku sempat meminjam kendaran R2 milik korban untuk pulang mengambil, senjata tajam jenis pisau, yang di pergunakan pelaku untuk mengxsekusi nyawa korban. Ungkap kapolres Serang Pada wartawan kamis 29/05.
Lebih lanjut Kapolres Serang menambahkan , pelaku sempat membawa kabur kendaran R2 metic milik korban, dan sempat menjualnya Rp 1 000 000, 00 di daerah desa pasauran cinangka serang pada temanya, untuk menghilangkan alat bukti pembunuhan.
Langkah Pelaku yang di ketahui berindisial (S) (20) untuk melarikan diri Ke Wilayah Sumatra  terhenti di wilayah Padarincang Serang setelah, Melaui pengejaran Reskrim Polres Serang , Pelaku di tangkap tanpa memberikan perlawanan pada Anggota Reskrim.
Di hadapan penyidik Reskrim pemuda asal Kp Sawah Ciomas, Mengku dewi di bunuh dengan cara di cekik, pada bagian lehernya, Lalu kemudian di tusuk dengan mengunakan Pisau yang sudah di  bawa pelaku saat akan kencan di Tempat , korban di temukan , dan sempat menggegerkan warga tembongjaya , pada minggu 24/05 lalu, korban tewas setelah di hujamkanya pisau dengan 5 tusukan pada bagian perut, hingga tewas. Dan saat ditanya, pisau yang dii pakai untuk menghabisi mantan kekasihnya , benda tajam tersebut sudah di buangnya di Pantai Pasauran.
 
Akibat perbuatanya Pelaku  di kenakan pasal 340 dan junto 349 pembunuhan di sertai perampasan , dan di kenakan pasal berlapis undang undang RI perlindungan terhadap anak , Dengan ancaman Hukuman minimal 20 tahun Penjara.   

Related posts

Mentri Agama Terjerat Korupsi

Ridwan Salba

Naas Motor Terparkir Di Gondol Maling

Edi Santosa

Sekda dimintai Keterangan Terkait Kasus ZM CS

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy