Serang, bantencom – Holid bin Mikdar, warga asal Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Selasa siang (21/10/2014), mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, untuk mempertanyakan laporan yang sudah dilayangkannya kepada Polres Serang sejak tiga tahun lalu, terkait kasus penghinaan yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman, kepadanya.
“Sudah tiga tahun lamanya laporan saya mengendap di Polres Serang, namun hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai kelanjutan laporan yang saya layangkan,” ujar Holid, saat ditemui di halaman Mapolres Serang.
Dijelaskan Holid, dirinya telah melaporkan kasus tersebut pada 2 November 2011 lalu ke Polres Serang. Namun menurutnya, tidak ada itikad serius dari Polres Serang dalam menindak lanjuti laporan yang sudah dilayangkannya.
“Saya sangat merindukan adanya penegakan hukum di Banten ini, tanpa melihat siapapun pelapor dan siapa yang dilaporkannya. Saya akan tetap berjuang untuk tegaknya supremasi hukum di Banten,” tambah Holid.
Sementara itu, Dadi Hartadi, yang mendampingi Holid, mengaku menyayangkan kinerja dari Polres Serang. menurutnya, penyidik Polres Serang telah mengabaikan perintah Kapolri nomor 12 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian penyidikan tindak pidana di lingkungan kepolisian.
“Dengan tidak adanya kejelasan laporan yang dilayangkan klien kami, membuktikan bahwa penyidik di Polres Serang telah mengabaikan perintah Kapolri tentang penyidikan tindak pidana di lingkungan kepolisian,” ujar Dadi.
Dadi pun mengaku akan melaporkan kinerja Satreskrim Polres Serang ke Irwasum Polda Banten dan Irwasum Mabes Polri. Tidak hanya itu saja, Dadi pun akan melaporkan lambannya penyelesaian kasus penghinaan ini ke lembaga aduan Ombusdman Banten.
Seperti diketahui, Holid melaporkan penghinaan yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ahmad Taudik Nuriman, pada 2 November 2011 lalu, karena tidak terima telah dituduh menerima uang dari penambangan pasir di teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, oleh Ahmad Taufik Nuriman.
Sementara itu kasat reskrim Polres Serang berjanji akan melihat terlebih dulu kasus tersebut mengingat kasus tersebut sudah lama. Dia juga berjanji akan meminta penjelasan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“kita akan lihat terlebih dahulu kasus ini, dan saya akan tanyakan kepetugas penyidik yang menangani kasus tersebut” katanya kepada bantencom
terkait akan dilaporkannya kinerja reskrim polres serang ke Irwasdum polda Banten dan ombudsman oleh pelapor (Holid dan Dadi -red) kasat reskrim mempersilahkan, karena menurutnya hal tersebut merupakan hak mereka.
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments