Serang, bantencom – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, H. Rano Karno menyatakan, pelayanan kepada masyarakat dan mekanisme pemerintahan di Provinsi Banten tetap berjalan dengan baik. Mekanisme pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah selalu melalui penganggaran pada APBD, setiap tahun anggaran dan diajukan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten. Yang tentu saja melalui persetujuan Gubernur Banten.
“Sejauh ini Ibu Gubernur masih memegang hak memimpin pemerintahan di Banten dan Ibu Gubernur siap menandatangani APBD dan SK-SK. Tentu saja bagi Saya sebagai Wagub tidak menjadi masalah, yang terpenting roda pemerintahan tetap berjalan”, tegas Wagub saat menerima kunjungan wartawan media asing di rumah dinas, Cipete Kota Serang, Sabtu (1/02/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa selaku Wagub yang bisa dilakukan adalah melaksanakan koordinasi di internal Pemprov Banten dan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendorong kinerja Inspektorat Banten. Selain itu Wagub menegaskan, akan mengawasi kinerja (Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan) Baperjakat dalam menempatkan kompetensi dan profesionalitas kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
“Baperjakat sudah seharusnya bekerja secara profesional dan memilih kompetensi pegawai yang tepat pada bidangnya”, kata wagub. Wagub memaparkan terkait pelaksanaan pembangunan, sasaran prioritas pelaksanaan pembangunan telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten, antara lain tersedianya infrastruktur transportasi yang handal dan terintegrasi untuk mendukung pergerakan orang, barang dan jasa.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan perbaikan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dilaksanakan secara multy years dan ditarget selesai hingga 2017 mendatang. “Target dan harapan Pemerintah Provinsi Banten tersebut bukan tanpa alasan, karena Provinsi Banten telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2012 tentang pembangunan infrastruktur jalan dengan penganggaran tahun jamak (multi years).
“Melalui Perda tersebut, pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,112 triliun untuk memperbaiki enam ruas jalan sepanjang 114,43 KM yang akan diperbaiki hingga 2017 mendatang” terang Wagub.
Pelaksanaan Perda infrastruktur jalan tersebut telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera. “Ini sebagai komitmen kami, pemerintah Provinsi Banten dalam upaya memperbaiki infrastruktur jalan. Sehingga, sampai 2017 mendatang tidak ada lagi jalan rusak di Banten,” kata Wakil Gubernur.
Ia menambahkan, kebutuhan yang mendesak bagi Banten terkait pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan keuangan saat ini adalah kebutuhan akan tenaga auditor. Dalam hal ini menurutnya, Pemprov Banten telah mengajukan permintaan penambahan pegawai dari lulusan STAN untuk spesialiasasi auditor melalui pemerintah pusat. “Selaku wagub, saya bertanggungjawab terhadap pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu kami telah mengajukan permintaan pegawai auditor kepada pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Sejauh ini kita baru mendapatkan pendampingan dan semacam sosialisasi”, kata wagub.
Bc4
bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”