30.5 C
Serang
12:00:57 (27 September, 2023)
Bantencom Media
HUKRIMPERISTIWA

KEMENDAGRI AKUI PEMERINTAHAN PEMPROV BANTEN KONDUSIF

Serang, bantencom – Pasca ditetapkannya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , sejumlah delegasi dari Kementerian Dalam Negeri melakukan kunjungan kerja ke lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota serang, (Jumat (20/12).
Dari hasil kunjungan kerja ke lingkungan Pemprov Banten, Perwakilan Kemendagri mangakui bahwa pemerintahan provinsi banten masih sangat Kondusif dan berjalan seperti biasanya pasca penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh KPK.
Donnyzar, selaku Staff Ahli Mendagri bidang politik dan hukum, dalam keterangannya mengatakan hasil kunjungan kerja ini selanjutnya akan kami sampaikan ke Menteri dalam negeri untuk diinformasikan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. “Kami akan memberikan informasi kepada presiden melalui kemendagri, bahwa jalanya pemerintahan di provinsi Banten tetap baik dan masih kondusif”. Ujar Donny.
Staf Ahli Mendagri yang didampingi Sekda Banten Muhadi dan Karo Humas Banten Siti Ma’ani Nina pada kesempatan tersebut kembali menegaskan bahwa meski telah berstatus tersangka, kewenangan penuh masih melekat pada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai Kepala Pemerintahan Provinsi Banten sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”

Related posts

Pengungsi Banjir Mulai Terserang Berbagai Penyakit

Ridwan Salba

Lapak Penimbun BBM Solar Bersubsidi Bebas Beroprasi Di Merak Banten

Edi Santosa

Hamas Sruduk DPRD Kabupaten Serang

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy