Serang, bantencom – Rano Karno, mendeklarasikan pencanangan Hari Santri Nasional di halaman Masjid Agung Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis 22 Oktober 2015.
Deklarasi tersebut Rano lakukan dengan membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2015 Tentang Hari Santri yang didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Kiai Haji Abuya Murtadlo dan Ketua MUI Provinsi Banten, Romli.
Orang nomor satu di Banten tersebut mengungkapkan, dengan ditetapkannya Hari Santri Nasional, semangat untuk meningkatkan kapasitas keulamaan dan kemampuan sosial masyarakat pada diri santri dan masyarakat Provinsi Banten semakin berkembang.
“Sejak lama pondok pesantren mempunyai potensi dan peran penting dalam membentuk karakter masyarakat. Bahkan sejak masa penjajahan, santri dan kiai memiliki peran penting, misalnya Ki Wasyid pada tragedi Geger Cilegon,” papar Rano
Saat ini jumlah Pondok Pesantren di Provinsi Banten sebanyak 3267 pondok pesantren, baik pondok salafi maupun pondok pesantren modern. “Wajar bila masyarakat Banten yang dikenal sebagai masyarakat yang religius,” ujar Rano.
Untuk mengembangkan dan menyejahterakan pondok pesantren, Pemprov mempunyai sejumlah program strategis, seperti pemberdayaan ekonomi pesantren dan pembinaan qori dan qoriah, serta mendukung ditetapkannya Perda Pondok Pesantren.