Perumahan Visenda Residen di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dituding telah melakukan penyerobotan lahan warga milik Almarhum Maftuhi sejak tahun 2013 lalu.
Selama ini pemilik lahan kerap dijanjikan akan dibayar, namun hingga kini belum direalisasikan. Hal itu membuat ahli waris terpaksa mengambil alih lahan itu secara paksa, dengan membongkar segel bambu yang dipasang pihak perumahan.
Istri Almarhum Maftuhi, Nasihah menyatakan, penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perumahan Visenda telah berlangsung selama tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran. Untuk itu, ia menegaskan jika tidak dibayar, maka dirinya akan mengambil alih kembali lahan tersebut.
“Saya ditakut-takuti nya Kalau mau gugat, nanti Visenda lapor balik dan saya yang dipenjara,” jelasnya.
“Sekarang kami sudah mengambil alih lahan milik ahli waris. Kami akan terus mendampingi, bahkan hingga tingkat pengadilan untuk memperjuangkan hak milik korban,” tegasnya.