Serang, bantencom – Klinik Aksa medika hingga saat ini belum juga memberikan berkas perizinan operasional klinik tersebut. Hal ini disampaikan oleh pegawai bagian perizinan dinas kesehatan kabupaten serang Dr. Andah saat ditemui bantencom diruang kerjanya. Selasa, 03 Februari 2015.
Klinik Aksa medika yang berada di dalam perusahaan PWI 2 melakukan pelanggaran dengan mendirikan dan menjalankan operasional klinik di lingkungan perusahaan, yang ilegal karena klinik tersebut tidak memiliki izin. PT. Parkland World Indonesia (PWI 2) adalah perusahaan pembuatan sepatu merk New Balance yang beralamat di Kibin, Serang, Banten. PT.PWI melakukan kerjasama dengan klinik Aksa medika. Klinik tersebut ternyata bodong alias tidak memiliki izin resmi dari dinas kesehatan setempat.
Terungkapnya kasus tersebut saat salah satu karyawan memberitahukan bahwa status klinik Aksa yang berada dipabrik tempstnya bekerja tidak memiliki izin dari dinas kesehatan.
Atas informasi ini kemudian Dinas Kesehatan kabupaten Serang melakukan sidak. Hasil sidak tersebut ditemukan beberapa pelanggaran dan salah satunya adalah menjalankan operasional klinik tanpa memiliki izin. Sebelumnya pihak dinas kesehatan sudah melakukan teguran terhadap klinik tersebut. Teguran keras yang dilakukan oleh dinas kesehatan ternyata tidak digubris oleh pihak klinik. Karena hingga saat ini dinas kesehatan Kabupaten Serang belum menerima pengajuan perizinan.
“Beberapa waktu lalu kami beserta tim medatangi klinik tersebut dan menyampaikan surat teguran serta melakukan pembinaan. Namun hingga hari ini klinik Aksa medika belum memberikan berkas pengajuannya” kata Dokter Andah Kabid Perizinan Dinkes Kabupaten Serang
Bahkan aparat kepolisian polda Banten sudah memanggil tiga orang saksi yaitu Dokter, HRD, dan Perawat untuk dimintai keterangan. Seperti yang diungkapkan oleh Akbp. Dadang Herli Kasubdit reserse Polda Banten kepada bantencom beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah meminta keterangan pihak-pihak yang bersangkutan.
“Kami sudah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait klinik ilegal tersebut” kata Dadang Herli.(Rid)