Bantencom Serang
Menilai kepemimpinan Almuktabar sebagai PJ Gubernur Banten gagal total dan selalu membuat kontroversi, serta tidak berjalan sesuai dengan Rencana pembangunan Daerah yang telah dibuat, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) meminta agar Pejabat Gubernur Banten segera diganti, hal ini disampaikan saat bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.
“Kami mendesak DPRD Provinsi banten untuk meminta agar selekasnya menteri dalam negeri untuk mengganti Almuktabar,” kata Suhada, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Banten.
Dalam audensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga dihadiri oleh PJ Seketaris Daerah Provinsi Banten Trenggono, Ketua Koalisi Masyaratat Sipil, Suhada mengatakan Tahun 2023, merupakan periode awal memasuki perjalanan baru Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 – 2024 (Pergub No. 26/2022).
Pergub yang ditandatangani 26 Agustus 2022 oleh Pj Gubernur, merupakan penyesuaian dan penambahan periode Reformasi Birokrasi yang semula berakhir tahun 2022. Hingga akhir 2022, upaya penampakan tujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa belum terlihat geliatnya. Terutama dalam menyiapkan instrumen pengisian jabatan/posisi di lingkungan kerja pemprov Banten. Kekosongan posisi/jabatan atau double jabatan pada dinas/badan/biro, akan membuat pelaksanaan tugas tidak efektif dan efisien.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Provinsi Banten memiliki 6 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas. Keenam dinas/badan/biro itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekbang dan Kepala Dinas Pertambangan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merangkap juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan saat ini ada sekitar 15 jabatan di-Plt-kan.
Selain itu, Suhada juga menilai, Sebagai seorang Penjabat Gubernur, Al Muktabar seharusnya menjadikan Rencana Pembangunan Daerah sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan transisi. Namum sayangnya, berdasarkan analisa yang dilakukan pada APBD 2023 ini, tercatat masih tidak komitmennya Penjabat Gubernur dengan RPD. Hal ini terlihat belum konsistennya antara anggaran 2023 dengan target/sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPD.
“Hasil analisa kami terhadap dokumen APBD 2023 menunjukkan belum komitmennya Penjabat Gubernur dalam menjalankan RPD, karena ada inkonsistensi antara perencanaan dan anggaran”. Lanjutnya.
Selain itu, sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar cenderung sering memunculkan kontroversi dalam membuat kebijakan dan tidak sejalan dengan RPD. Kontroversi tersebut juga berdampak terhadap tidak jelasnya pelayanan yang diberikan. KMSB mencatat, ada beberapa kebijakan yang memunculkan kontroversi, seperti ide pendidikan metaverse,big rest area di Merak, Hotel di IKN, dan Perampingan SOTK. Selain itu, dari segi pelayanan, beberapa proses pelayanan juga masih kacau, seperti PPDB yang semrawut.
KMSB juga menyoroti secara khusus tentang perampingan SOTK yang terlihat dipaksakan dan akan menyebabkan makin kacaunya proses pembangunan di Banten nantinya. Perampingan SOTK ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap penggunaan anggaran yang akan kacau dikarenakan antara proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap makin buruknya pelayanan kepada masyarakat. (Edi)