25.4 C
Serang
2:55:34 (1 Desember, 2023)
Bantencom Media
DAERAH

KONGRES PERADIN KE- IX 2019 DENGAN TEMA QUO VADIS ADVOKAT INDONESIA

Jakarta, bantencom – Tepat pada tanggal 5-6 Desember 2019 telah dilaksanakan KONGRES Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Ke-IX 2019 bertempat  di Hotel Ciputra Jakarta Barat.
Dalam KONGRES tersebut telah berlangsung dengan baik, dinamika demokrasi pemilihan Ketua Umum menjadi salah satu agenda dalam KONGRES tersebut dan yang terpilih kembali adalah  *Advokat Ropaun Rambe* sebagai Ketua Umum PERADIN Masa Kidmat 2019 s/d 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Umum terpilih *Advokat Ropaun Rambe* menyampaikan bahwa salah satu Organisasi Advokat yang fokus dan konsen melaksanakan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 adalah PERADIN yang bergerak melalui Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau yang biasa disingkat dengan POSBAKUMADIN dan tersebar di semua wilayah se-Indonesia, khususnya di Daerah Kabupaten dan/atau Kota yang bekerjasama dengan setiap Pengadilan yang berada di wilayah hukumnya masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ketua Panitia Pelaksana Advokat Basuki, SH.,MM menyampaikan bahwa KONGRES PERADIN Ke IX 2019 ini dengan *Tema* : Quo Vadis Advokat Indonesia dan *Sub Tema* : Implementasi Program Studi Profesi Advokat. 
Advokat Basuki, SH.,MM menjelaskan bahwa *Tema* dan *Sub Tema* tersebut agar bisa dengan segera teralisasi sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat.
PERADIN sudah melaksanakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia yang minimal sudah terakreditasi B sebagai syarat untuk melaksanakan Permenristekdikti tersebut agar bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Dengan lahirnya Permenristekdikti tersebut PERADIN berharap bisa melahirkan banyak Advokat yang berkualitas secara keilmuan serta Profesional sebagai Advokat yang _Officium Nobile_ .
PERADIN juga akan memberikan penghargaan bagi Advokat yang sudah teruji dedikasinya dalam melaksanakan kewajibannya membantu warga tidak mampu, dimana PERADIN akan memberikan penghargaan dengan gelar Master Advokat (M.Ad) kepada Advokat yang bersangkutan melalui syarat-syarat tertentu sesuai hasil KONGRES pada tanggal 5-6 Desember 2019.

Related posts

PERANAN PENASIHAT HUKUM BERDASARKAN PASAL 56 KUHAP

Ridwan Salba

Polda Banten dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Ridwan Salba

Hindari Motor Malah Menghantam Banyak Kendaraan

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy