29.1 C
Serang
11:12:47 (7 Desember, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

KPK Akan Mengkaji Surat Wewenang Pelimpahan Wewenang Pemprov Banten

Jakarta, bantencom  – Kisruh masalah yang di hadapi Provinsi Banten karena sulitnya bertemu dengan Gubernur Banten Atut Chosiyah yang kini sedang mendekam di rutan Pondok Bambu sebagai tahanan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menghalang-halangi proses pelimpahan kewenangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Rano karno. Saat ini, KPK tengah mengkaji surat permohonan pelimpahan wewenang yang diajukan Pemprov Banten.
“Surat pelimpahan itu sedang dibicarakan biro hukum. KPK masih mengkaji sejauh mana proses diminta Pemprov Banten,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
KPK juga tidak melarang pejabat Pemprov Banten untuk menjenguk Ratu Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. KPK tak melarang pertemuan antara pejabat Pemrov Banten dan Ratu Atut.
“KPK tidak melarang yang mau jenguk Atut. Yang dilarang bukan pertemuannya, tapi pelimpahan itu saat ini dipelajari dulu. Bagaimana dan dampaknya (pada kasus yang dijeratkan ke Atut),” terang dia.
KPK juga tidak menghalangi pelimpahan wewenang dari Ratu Atut ke Rano Karno. “Ini sedang dikaji tidak lama lagi akan disampaikan permintaan Pemprov Banten. Pada dasarnya KPK mendukung penuh pelaksanaan pemerintahan secara lancar,” sambung Johan.
Sebelumnya Rano Karno mengatakan roda pemerintahan di Provinsi Banten terancam ambruk. Sebab, hingga kini belum ada pelimpahan kewenanagan dari ratu Atut kepada dirinya sebagai wakil gubernur.
Atut kini menjadi tersangka 2 kasus yang sedang ditangani KPK. Atut ditahan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemarin, KPK mengumumkan bahwa Atut menjadi tersangka kasus baru, pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten.
Bc4
bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”

Related posts

Kapolda Banten, Perwira Polisi Bermain Perkara Akan Dipecat

Ridwan Salba

Kasus Politik Uang Yang Dilaporkan Mata Banten Memiliki Bukti Kuat

Ridwan Salba

Undang-Undang Monopoli Mengancam Keluarga Atut

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy