Serang, bantencom – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara no 51 Cipocok, Serang, Banten, Selasa (17/12/2013) berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.
“Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kawan kawan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Menurut Johan, tim penyidik KPK bergerak ke kediaman Akil sekitar pukul 05.00 WIB. Hingga pukul 07.45 WIB, penggeledahan masih berlansung.
“Sampai saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.
Johan mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka yang mungkin tertinggal di kediaman Atut.
Adapun, Atut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ini. Dia dua kali diperiksa KPK sebagai saksi.
KPK menduga perintah penyuapan oleh Wawan datang dari Atut. Wawan adalah tim sukses pasangan calon bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan.
Diduga, Wawan hendak menyuap Akil melalui Susi terkait gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasim ke MK. Pilkada Lebak dimenangi oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Terkait penyidikan kasus ini, Atut dicegah bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”