30.5 C
Serang
17:01:49 (30 November, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka Sengketa Pilkada

Jakarta, bantencom – Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AH dan K (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak 2013 – 2018) 25 September 2014.. 

Tersangka AH dan K  diduga bersama-sama atau turut serta TCW dan RAC memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ridwan)

Related posts

Politik Uang Masih Warnai Demokrasi, Mata Banten Buka Posko Pemantauan

Ridwan Salba

Puluhan LSM Adakan Aksi Di Pemprov Banten

Edi Santosa

Korupsi Berjamaah Anggota DPRD Banten Terkuak

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy