30.8 C
Serang
17:10:30 (21 September, 2023)
Bantencom Media
POLITIK

KPU Banten, Jangan Langgar Peraturan Pilkada

Serang, bantencom – Pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang sebentar lagi akan dilaksanakan. KPU Banten sedang melakukan persiapan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi rakyat dalam pilkada secara serentak.
Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah di buka sejak tanggal 15 April hingga tanggal 26 juli 2015. Sementara untuk perangkat tingkat ppk dan pps sudah selesai sejak jum’at kemarin.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Banten Syaiful Bahri saat ditemui bantencom.com disalah satu kampus di Kota Serang Selasa, 04 April 2015
“KPU Banten siap melaksanakan pilkada secara serentak sesuai arahan dari KPU RI. Persiapan kita sudah sampai ke pembentukan panitia di tingkat pps dan kpps, yang pengumumannya sudah selesai hari jum’at kemarin” kata Syaiful
Sementara itu terkait dengan masih adanya partai politik yang mengalami konflik diinternal partai PPP dan Golkar, Saiful menjelaskan bahwa hal tersebut memang menjadi perhatian KPU, karena jika dalam batas waktu pendaftaran balon kepala daerah kedua partai tersebut tidak dapat menyelesaikan konflik internalnya, sesuai peraturan KPU RI maka partai tersebut tidak dapat mencalonkan kadernya.
“Mengenai masalah diinternal partai PPP dan Golkar, kita masih menunggu kedua partai tersebut untuk melakukan islah, namun jika masih tetap menemui jalan buntu, maka partai tersebut tidak dapat mencalonkan kadernya untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah dan tidak dapat menjadi peserta pemilu” katanya.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan bahwa KPU akan mentaati semua prosedur yang berlaku untuk melaksanakan pilkada. KPU mendorong bagi siapa saja untuk melakukan proses hukum, karena menurut saiful hal itu lebih baik dari pada melakukan tindakan anarkis hanya karena ketidak puasan keputusan yang diberlakulan oleh undang-undang.

Related posts

Mantan Walikota Yogyakarta, Dukung Anies Baswedan Menangi Pencapresan Partai Demokrat

Ridwan Salba

Aliansi Crisis Center Tolak Rano Karno Gantikan ATUT

Ridwan Salba

Usai Putusan MK, Banten Kembali Dikuasai Dinasti Atut

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy