Serang, bantencom – Lima tersangka kasus hibah Provinsi Banten selasai menjalani pemeriksaan di Kejati Banten. Petugas Kejati menggiring kelima tersangka tersebut kedalam mobil tahanan pada pukul 17.40 WIB. Dan langssung dibawa ke Rutan Serang kelima tersangka tersebut antara lain Asep Supriadi (AS), Dedi Setiadi (DS), Sutan Amali (SA), Yudianto (Y), dan Wahyu Hidayat (WH)
Sementara Zaenal Mutaqin (ZM) masih didalam ruangan pemeriksaan belum diketahui apakah ZM juga akan ditahan.
Sementara agenda hari ini kejati akan mememeriksa tujuh tersangka dana hibah, namun hanya enam orang yang hadi, sementara Siti Halimah (SH) tidak hadir dengan alasan sakit.
(ridwan)