KOTA SERANG, bantencom – DPRD Provinsi Banten, Senin (2/6/2014), tetapkan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran (TA) 2013 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kec.Curug, Kota Serang, sedangkan penyerahan rekomendasi atas LKPJ Gubernur Banten TA 2013 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 menjelaskan bahwa hasil pembahasan atas LKPJ oleh DPRD yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Kepala Daerah dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan.