Serang, bantencom – Menanggapi hasil putusan pra peradilan kasus Budi Gunawan di pengadilan Negeri Jakarta. Senin, 16 Februari 2015. Puluhan mahasiswa IAIN Banten melakukan unjuk rasa damai didepan kampusnya. Para pengunjuk rasa ini mengatakan bahwa disinyalir ada upaya pelemahan lembaga anti rasuah oleh oknum tertentu.
Walaupun permohonan praperadilan atas calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan diterima oleh Hakim tunggal Sarpin, namun mahasiswa meminta Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sebelumnya Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum calon Kapolri tunggal, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dalam sidang pembacaan putusan pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin menegaskan penetapan tersangka terhadap diri BG oleh KPK tidak sah.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim Sarpin mengatakan BG tidak termasuk penegak hukum dan pejabat penyelenggara negara, sehingga penetapan tersangka oleh KPK menjadi tidak sah.
Menurut pertimbangan hakim Sarpin, surat perintah penyidikan Nomor 3/01/2015 tertanggal 12 Januari yang dikeluarkan KPK dengan menetapkan BG sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. “Karenanya penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.