Serang, bantencom – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Abdul Aziz menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (13/3/2014). Tersangka perkara korupsi pengadaan alat peraga (Alper) Penjaskes senilai Rp1,7 miliar ini didakwa pasal berlapis.
Dalam proyek tahun 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna dan Dwi Prihatin menyatakan bahwa Abdul Aziz telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 600 juta.
“Tersangka menandatangani SPM (surat perintah membayar-red) untuk pencairan pembayaran hasil pekerjaan CV Putra Ujung Kulon. Padahal, PPK Hamim Sutawijaya belum melaporkan berita acara pekerjaan selesai 100 persen,” kata JPU saat sidang yang dipimpin Cipta Sinuraya.
Tersangka dikenakan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sementara Abdul Azis mengaku masih pikir-pikir atas dakwaan tersebut dan akan membahasnya dengan kuasa hukumnya. “Bahasa saya mengerti, tapi substansi saya tidak mengerti. Ada beberapa poin yang harus diuji,” kata Abdul Azis menanggapi dakwaan JPU.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”