Serang, bantencom – Tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara dan kartu pemilih pada Pilgub Banten 2011, yang menyeret mantan Sekretaris KPU Banten Erik Syehabudin, resmi ditangani Kejari Serang. Berkas dan barang bukti kasus ini diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Triono Rahyudi.
Erik yang hadir ke Kejari Serang, kembali mendekam di Rumah Tahanan kelas II B Pandeglang. Ia meninggalkan Kejari Serang pukul 15.54 WIB bersama petugas Kejari Pandeglang menggunakan mobil tahanan bernopol B 1334 SDO.
Erik di periksa selama 3,5 jam oleh kasi pidsus Kejaksaan Negeri Serang Triono Rahyudi, saat di tanya wartawan Erik tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya melempar senyum kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan.
Sementara itu dalam wawancara dengan wartawan yang menunggu di halaman kantor kejari Triono mengatakan bahwa kasus Erik bersama koleganya adalah limpahan dari Kejati yang sudah sampai ke tahap dua. "Hari ini tahap dua pelimpahan berkas tersangka dan barang buktinya ke penyidik Kejari Serang dan akan diteruskan ke penuntut umum," jelas Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Triono mengatakan, Erik akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Kita akan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan persidangan," paparnya.
Selain itu Barang bukti yang diamankan Kejari Serang, berupa dokumen kelengkapan dan juga sejumlah uang, lanjut Triono, "kita telah menyelamatkan uang pengganti dari kasus Erik Syehabudin sebesar Rp1,4 miliar, Sisanya konon sudah digunakan untuk pembelian aset berupa tanah. Tapi kami akan cek terlebih dahulu," lanjutnya.
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"