30.5 C
Serang
11:21:55 (27 September, 2023)
Bantencom Media
HUKRIM

Mata Desak Polda Banten Segera Menahan Tersangka Iing

Serang, bantencom – Berlarut nya penanganan kasus korupsi di Banten membuat geram beberapa pihak yang menginginkan pemberantasan korupsi di Banten segera tuntas.

Seperti diketahui bahwa ada beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh polda Banten yang dinilai lambat penanganannya. Kasus dugaan Korupsi Kepala Dinas DSDAP Iing Suwargi yang sudah menyandang status hukum tersangka hingga kini belum ditahan.

Sampai saat ini Iing masih menjabat sebagai Kepala dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.

Hal ini membuat geram Lembaga Swadaya Masarakat Mata Banten yang mengatakan bahwa proses penuntasan kasus korupsi di banten tidak profesional. Fuadudin Bagas selaku direktur Masyarakat Transparansi Banten mengaku apa yang dilakukan penyidik yang tidak segera menahan para tersangka korupsi tidak profesional.

“Tidak ditahannya beberapa tersangka korupsi oleh penyidik polda Banten yang sudah menyandang status hukum tersangka, membuktikan bahwa penyidik polda tidak profesional” katanya saat dihubungi bantencom.

Lebih lanjut Bagas mengatakan bahwa polisi terlalu berani membiarkan para tersangka ini.

“Penyidik terlalu berani membiarkan para tersangka korupsi dengan tidak segera menahannya, padahal para tersangka tersebut hingga saat ini masih menjabat sebagai pejabat publik yang bisa saja menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi orang lain untuk menyembunyikan barang bukti” kata Bagas.
(rid)

Related posts

Atut Siap dan Akan Mematuhi Proses Hukum

Ridwan Salba

12 PARPOL TANDATANGANI DEKLARASI KAMPANYE DAMAI

Ridwan Salba

Oknum Guru SMP di Kota Serang Diduga Cabuli Belasan Siswa

Ridwan Salba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy