Berhati – hati saat melintas dijembatan perlintasan jalan tol.
Serang – Banten com. Modus baru kejahatan jalan raya kini sering terjadi.
Seperti yang terjadi dijalan tol Jakarta Merak
Km 49 Cikande Serang Banten.
Peristiwa pelemparan batu dari jembatan penyeberangan jalan tol terjadi dipenyeberangan jalan tol Km49 antar desa Cikande dan desa Bakung, kecamatan Cikande Serang Banten.
Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi, karena pernah terjadi sebelumnya didaerah lain.
Hal ini dilakukan oleh pelaku sebanyak lima orang, kelima nya melempar batu dan semuanya mengenai sasaran.
Aktor kejahatan lempar batu berinisial Wk, warga desa Bakung kecamatan Cikande Serang Banten, lalu disusul oleh Rn, Rd,Bl dan Sl. Kelima pelaku pemuda pengangguran dan warga setempat.
Kelima pelaku menuju TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan sebuah motor mio A 6255 GH milik paman tersangka Wk.
Para pelaku sehari – hari berkumpul dirumah Wk yaitu di desa Kamurang kecamatan Cikande Serang Banten.
Dari rumah Wk ketempat kejadian sekitar satu kilo meter, kelimanya mengendarai satu buah sepeda motor (gayor).
Sebagai barang bukti telah diamankan satu unit motor mio, batu yang digunakan untuk melempar.
Kelima pelaku mendapatkan batu dijalan saat menuju tempat kejadian, jenis batu kali yang dilemparkan berbobot sekitar satu kilo gram.
Kelima korban mengalami luka ditangan dan kepala.
Para pelaku mengaku iseng, karena pernah melihat tayangan ditelevisi, dan tidak ada unsur perampokan atau ingin memiliki harta korban, yaitu semata – mata iseng saja.
Setelah melakukan pelemparan kelima pelaku bergegas pulang dan kembali berkumpul dirumah Wk.
Peristiwa pelemparan batu pada tanggal 27 Juni tengah malam sekitar pukul 23.30 wib.
Kapolres Serang kabupaten AKBP Indra Gunawan membenarjan peristiwa ini, “Betul telah terjadi kejahatan dijalan raya yaitu dijalan tol, tepatnya jalan Jakarta – Merak Km 49 Cikande Serang Banten, pelaku berjumlah lima orang telah diamankan. Sementara kelima korban sudah melapor dan masih ada yang dirawat dirumah sakit, sudah ada juga yang diperbolehkan pulang dan sudah beraktifitas. Kelima pelaku dikenakan pasal 170 junto 406 denagan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun penjara” (dewa)