[ad_1]
Serang, bantencom – Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja mengandung *cacat formil dalam proses pembentukannya*, sehingga DPR dan Pemerintah harus memperbaikinya sesuai tata cara pembentukan undang-undang yang berlaku *dalam jangka waktu maksimal 2 tahun*.
*Inkonstitusional bersyarat*, bermakna suatu ketentuan dinyatakan tidak berlaku hingga kondisi yang diharapkan sudah tercapai atau peraturan baru yang diinginkan sudah terbentuk.
Namun, *Putusan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja justru menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun inkonstitusional, tetap berlaku selama dua tahun ke depan*. Mahkamah Konstitusi RI berpendapat proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja *dapat diperbaiki dengan tetap mempertahankan keberlakuan Undang-Undang tersebut*. Hal ini menimbulkan ambiguitas karena di satu sisi Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan cacat dalam pembentukannya, tetapi tetap berlaku sebagai dasar hukum yang sah. Yang menarik menurut SUWADI, SH, MH, ” Kenapa pula para staff ahli hukum pemerintah tidak paham kalau Undang-Undang tersebut mengandung cacat formil? Jangan-jangan mereka tidak layak menjadi staff ahli”
Lebihl lanjut menurut pria berbadan besar ini mengatakan bahwa presiden seakan terjebak dalam mengesahkan undang-undang cipta kerja ini.
“Kalau begini sama halnya Presiden yang terjebak sudah mengesahkan Undang-Undang Cipta kerja” imbuh Suwadi SH, MH
[ad_2]
Source link