Serang, bantencom – Lembaga penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung dapat melahirkan kaidah hukum baru atas dinamika perkara dan isu-isu hukum baru tersebut. Peran demikian dapat terjadi manakala isu-isu hukum tersebut menjelma menjadi perkara yang masuk ke Pengadilan yang berpuncak kepada Mahkamah Agung. Pengadilan melalui putusannya menghasilkan kaidah-kaidah hukum baru yang belum diatur dalam kaidah formal yang ada. Putusan tersebut diikuti oleh putusan hakim-hakim berikutnya yang populer disebut dengan YURISPRUDENSI.
Lahirnya Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum (lembaga peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung) melahirkan kaidah-kaidah hukum baru atas hukum materiil dan formal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dalam hal ini hakim-hakim bukan sekedar *LA BOUCHE DE LA LOI*(Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan: Yogyakarta: UII Press,2006, hlm.56) tetapi menjadi penterjemah atau pemberi makna melalui penemuan hukum (rechtsvinding) bahkan menciptakan hukum baru (rechtscheeping) melalui putusan-putusannya (judge made law).
Peran yang diberikan lembaga penegak hukum yang demikian adalah usaha untuk mewujudkan keadilan substantif yang dapat dihadirkan melalui pendekatan *legal Pluralisme* dengan mempertautkan state law (positive law) aspek kemasyarakatan (sosio-legal-aproach) dan natural law (moral/ethic/religion)(Barda Nawawi Arif, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka OPtimalisasi dan Reformasi Penegakan hukum Pidana di Indonesia (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2007) hlm.38. Melalui pendekatan legal pluralism mampu dihadirkan keadilan substantif yang sempurna (perfect justice). Penegakan hukum yang mempertimbangkan natural law maka sebenarnya permasalahan hukum tidak saja telah memenuhi ketiga unsur sistem hukum substance, stucture and legal culture dari Lawrence M. Friedmen, tetapi juga lebih kepada derajat atas kesadaran manusia yang bersumber dari hati nurani. Opini oleh Advokat Suwadi ( Lawyer, Praktisi hukum, Pengamat hukum sosial kemasyarakatan. Banten, 12 Juni 2020).