Jakarta, bantencom – Pemerintahan Provinsi Banten mendapat penghargaan dari Komisi Inpformasi Pusat (KIP) pemerintah Republik Indonesia sebagai Badan Publik Terbaik peringkat ke-5 dalam Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Pemerintah Daerah. Penghargaan nasional ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, kepada Gubernur Provinsi Banten periode 2011-2015, Ratu Atut Chosiyah di Istana Wakil Presiden. Jakarta, Kamis, (12 Desember 2013). Penghargaan ini didasarkan pada penilaian Komisi Informasi Pusat yang melibatkan kuesioner penilaian mandiri.
“Transparansi Pemprov Banten itu ya Untuk Banten, untuk rakyat Banten, untuk mereka yang ingin ikut membesarkan Banten bersama-sama. Kami bersyukur dan ucapkan terimakasih kepada pemerintah Republik Indonesia, terutama bapak Wakil Presiden dan Komisi Informasi Pusat atas kepercayaan yang diberikan kepada transparansi Pemerintahan Provinsi Banten,” ungkap Atut Chosiyah.
Komponen penilaian terhadap Badan Publik meliputi 3 aspek. Pertama, kelengkapan regulasi tentang Keterbukaan Informasi PublikBanten yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan SK Gubernur tentangPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kedua, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan informasi, yaitu website dan meja layanan informasi publik. Ketiga, kelengkapan proses pelayan informasi publik, yaitu mekanisme pelayanan dan Standard Operating Procedure (SOP).Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat dengan menilai website Badan Publik, menyebarkan kuesioner penilaian mandiri, monitoring dan visitasi, serta testimoni terhadap pengguna informasi publik.
“Sejak UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan, kami di Pemerintahan Provinsi Banten dengan segera menyiapkan semua perangkat yang diperlukan agar masyarakat Banten bisa mendapat informasi yang sudah menjadi hak mereka. Alhamdulillah dalam waktu setahun semua perangkat sudah lengkap dan berjalan. Semuanya transparan dan semuanya itu Untuk Banten,” ditambahkan Atut, putri asli Banten ini.
“Informasi itu salah satu alat yang paling kuat untuk memberdayakan manusia mencapai hidup yang lebih baik. Kami meyakini bahwa ini adalah hak masyarakat Banten untuk dapatkan informasi dan tanggungjawab Pemprov Banten untuk sediakan informasi,” menurut Atut Chosiyah.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2010 tentang pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Provinsi Banten sudah menerbitkan Pergub No. 16/2012 untuk memberikan pedoman pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten, SK Gubernur No. 499/2011 dan No. 499/2013 untuk menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Banten, serta pembuatan sistem apilkasi PPID.
“Penghargaan ini makin menguatkan motivasi kami untuk menjalankan Good Governance di provinsi Banten seperti yang telah kami jalankan selama ini. Insya Allah ke depan akan lebih baik lagi,” tutup Atut Chosiyah.
Turut hadir pada acara penyerahan anugerah Badan Publik Terbaik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Tifatul Sembiring beserta Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Abdul Hamid dipopramono.
(Advetorial)