Serang, bantencom – Pasca Razia Zebra Kalimaya yang digelar sejak tanggal dua puluh dua Oktober hingga tanggal empat November, kantor Pengadilan Negeri Serang, Banten, dipenuhi ribuan pelanggar lalu lintas, untuk mengikuti jalannya sidang.
Namun membludaknya pelanggar yang hendak menjalani sidang, tidak dibarengi dengan penambahan personel dari pihak pengadilan, membuat sejumlah pelanggar harus menunggu hingga berjam-jam.
Ribuan warga yang terkena dalam razia zebra kalimaya diwilayah hukum Polres Serang dan Polres Cilegon, memadati kantor Pengadilan Negeri Serang, Banten. Para pelanggar ini akan mengikuti persidangan dan membayar denda tilang, lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
Pihak Pengadilan Negeri Serang menyediakan tiga ruang sidang, yang diperuntukan melaksanakan proses sidang tilang. Banyaknya warga yang hendak membayar denda tilang, namum tiga ruang sidang yang disediakan tersebut tidak bisa menampung warga yang akan menjalani sidang.
Mereka harus antri hingga berjam-jam untuk bisa membayar denda dan mengambil STNK maupun SIM yamg dijadikan jaminan. Sejumlah pelanggar mengaku, akan melengkapi surat-surat kendaraan mereka setelah terkena dalam razia zebra kalimaya.
Rahmat salah satu pelanggar yang kena tilang mengatakan dirinya akan langsung membuat SIM setelah ini.
“yang disita stnk, ketilang ga punya SIM, pengin bikin SIM tapi waktunya belum ada karena kesibukan, rencana mau bikin SIM setelah ini” ungkap Rahmat kepada bantencom
Sementara Fery Ardiansyah selaku Panmud pidana PN Serang mengatakan, Dalam sidang kali ini jumlah Pelanggar lalu lintas yang mengikuti mengikuti persidangan berjumlah sekitar tiga ribu pelanggaran. Jumlah terbanyak dari Polres Serang, yang berjumlah sekitat seribu tiga ratus pelanggar.
“untuk polres serang sekitar 1300, polres clg sktr 700, dishub sktra 200, polda 200, PJR tol 200, sekitar 3000an, kami sediakan tiga ruang, dengan 3 hakim, dan panitera penganti ini sidang gelombang kedua, banyakan ini sedikit” kata Feri
Sidang tilang yang digelar ini merupakan sidang gelombang kedua pasca razia zebra kalimaya, yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Dalam sidang gelombang pertama, PN Serang menyidangkan sekitar seribu lima ratus pelanggaran dengan jumlah denda yang diterima berjumlah sekitar tiga puluh sembilan juta rupiah. (Rid)